Text
Upaya Korban Pemutusan Hubungan Kerja dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga di Masa Pandemi (Studi Kasus di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan)
Kata kunci: Covid-19, Keluarga Korban PHK, keharmonisan keluarga.
Saat ini di seluruh dunia sedang mengalami fenomena pandemi Covid-19
atau juga dikenal dengan sebutan virus corona. Pandemi merupakan sebuah wabah
penyakit yang menyebar ke beberapa negara, termasuk juga Indonesia. karena
dengan adanya pandemi aktivitas masyarakat terganggu. Hal ini terjadi karena
peraturan pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19. Namun dengan
adanya peraturan pemerintah berdampak kepada kehidupan masyarakat, salah
satunya ketidakstabilan di sektor perekonomian masyarakat. hal itu juga
berdampak kepada kehidupan keluarga yang terkena PHK dalam menjalankan
kehidupan rumah tangganya.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu; pertama, Dampak
yang terjadi bagi pasangan suami istri yang terkena pemutusan hubungan kerja
pada masa pandemi di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Kedua,
Bagaimana upaya korban pemutusan hubungan kerja dalam menjaga
keharmonisan keluarga pada masa pandemi di Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan. Ketiga, Bagaimana konsep keharmonisan keluarga yang terkena
pemutusan hubungan kerja di Kecamatan Galis dalam hukum keluarga islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
pendekatan kualitatif. Karena penelitian ini untuk memahami fenomena yang
sedang terjadi di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, yaitu mengenai upaya
korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam menjaga keharmonisan rumah
tangga pada masa pandemi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sepanjang pandemi Covid-19
berlangsung dari tahun 2020 sampai sekarang, banyak perusahan yang mem PHK
pekerjanya karena mengalami kerugian selama Covid-19 berlangsung. Yang
pertama, dampak yang paling dirasakan oleh keluarga yang terkena PHK di
Kecamatan Galis adalah dari sektor perekonomian keluarga. Kedua upaya yang
dilakukan oleh mereka yaitu menjaga komitmen pernikahan, komunikasi yang
baik, menerima dan memahami, dan berusaha mencari pekerjaan atau rezeki.
Ketiga konsep keharmonisan terhadap keluarga yang terkena PHK dapat dibilang
harmonis karena keduanya tetap berusaha menjalankan hak dan kewajibannya
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik antara keduanya.
Tidak tersedia versi lain