Text
Penolakan Dispensasi Nikah Karena Ingin Melanjutkan sekolah (Studi Putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 50/Pdt.P/21/PA.Pmk)
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Perkawinan, Pengadilan Agama
Para ulama sepakat jika seseorang sudah mampu untuk menikah, maka
hendaknya ia segera menikah, karena dengan menikah seseorang akan lebih menjaga
pandangannya dan kesucian dirinya. Keinginan menikah adalah sifat naluriah
seseorang bagi mereka yang masih sendiri, namun banyak dari mereka yang takut akan
hal itu berdampak pada kehidupan selanjutnya jika tidak ada kesiapan dalam
menghadapainya. Persepsi masing-masing orang yang perlu diubah agar jika dirinya
siap untuk menikah dirinya tidak takut akan kekurangan pada saat menikah nanti.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan pendekatan studi
putusan, dimana penelitian ini mengacu pada undang-undang atau hukum islam yang
terdapat dalam kaidah hukum islam. tujuan dalam penelitian Untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim menolak permohonan dispensasi nikah Nomor
50/Pdt.P/21/PA.Pmk. dan Untuk mengetahui penerapan kaidah fiqqhiyyah yang
digunakan oleh hakim dalam memutus perkara permohonan dispensasi nikah yang
perlu utuk diketahui dan diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan Hakim meminta kepada para pemohon dan
calonnya untuk menunggu sampai si anak mencapai usia 19 tahun. pernikahannya
murni bukan keinginan dirinya melainkan desakan dari orang tuanya, dan hakim
pantang mengabulkan permohonannya karna melanjutkan sekolah adalah hak anak
yang harus dilindungi dengan berdasarkan pasal 9 UU No 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak yang menyatakan “setiap anak berhak memperoleh pendidikannya”.
Dengan dikuatkan menggunakan dasar hukum kaidah Fiqqhiyyah “menolak segala
sesuatu yang merusak lebih diutamakan dibandingkan menerima sesuatu yang
bermanfaat”, kerusakan rumah tangga karna usia yang masih sangat muda dan
terhimpitnya faktor ekonomi karna si calon belum bekerja, maka permohonannya
hakim tolak daripada memperoleh maslahat dengan menikah, kemudian karna si anak
belum melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Agama maka perkawinannya
setidaknya masih bisa ditunda sampai si anak mencapai usia 19 Tahun.
Tidak tersedia versi lain