Text
Pemberian Bonus Tabungan Multiguna di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Kata Kunci : Bonus, Tabungan Multiguna, Akad Wadi’ah, dan Fatwa DSN
MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012
Bonus dalam kegiatan penghimpunan dana di bank syariah masih
memerlukan penjelasan yang lebih rinci. Sehingga dalam hal ini penulis
melakukan penelitian tentang bonus pada tabungan yang berakad wadi’ah yang
ada di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dan menyesuaikannya dengan
peraturan yang ada dalam pemberian bonus. Mekanisme pemberian bonus di
BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan sesuai dengan kebijakan yang diambil
oleh BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan itu sendiri yang berlandaskan pada
Fatwa DSN-MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012 tentang pemberian hadiah dalam
penghimpunan dana.
Berdasarkan hal tersebut, maka fokus penelitiannya adalah bagaimana
mekanisme pemberian bonus tabungan multiguna di BPRS Sarana Prima Mandiri
Pamekasan dan apakah pemberian bonus tabungan multiguna di BPRS Sarana
Prima Mandiri Pamekasan sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 86 Tahun
2012. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui mekanisme pemberian
bonus tabungan multiguna di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dan
mengetahui kesesuaian pemberian bonus tabungan multiguna di BPRS Sarana
Prima Mandiri Pamekasan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No.86 Tahun 2012.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif dan sumber data yang diperoleh melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Informannya adalah AO Funding, Kepala Bagian
marketing, Customer Service, Fatwa DSN MUI di BPRS Sarana Prima Mandiri
Pamekasan, dan dengan beberapa nasabah yang menabung dengan tabungan
multiguna di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Sedangkan pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui teknik triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bonus
tabungan multiguna di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan berdasarkan pada
pendapatan bank setiap bulan. Jika pendapatan bank tinggi maka bonus yang
diberikan ikut tinggi, jika pendapatan bank rendah maka bonusnya juga rendah.
Bonus diberitahu di awal akad untuk menarik minat nasabah yang persentasenya
tidak pasti berkisar 2% karena persentasenya bisa saja berubah sesuai pendapatan
bank. Praktik pemberian bonus di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan sudah
sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.86 Tahun 2012 bahwa bonus yang diberikan
kepada penabung dengan akad wadi’ah tidak diperjanjikan di awal akad dan
bonus diberitahu di awal yaitu 2% merujuk pada bulan sebelumnya perolehan
bonus itu. Maka pemberian bonus tabungan multiguna di BPRS Sarana Prima
Mandiri Pamekasan itu sah karena tidak diperjanjikan di awal akad
Tidak tersedia versi lain