Text
Nafkah Iddah Bagi Mantan Istri Nusyuz (Studi Analisis Kemanfaatan Hukum Pada Putusan No 117/Pdt.G/2013/Pa.Pmk)
Kata Kunci: Nafkah, Nusyuz, Asas Kemanfaatan
Pernikahan merupakan suatu ikatan atau akad antara laki-laki dan
perempuan yang memiliki tujuan untuk kehidupan keluarga yang tentram dan
bahagia. Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak jauh dari berbagai
permasalahan, adakala permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan
cara baik-baik, namun dapat terjadi pula suatu permasalahan yang menyebabkan
terjadinya perceraian. Seperti halnya sebab perbuatan istri terhadap suaminya,
semisal membangkang, pergi dari rumah tanpa izin suami dan hal tersebut
merupakan perbuatan nusyuz, yang mana, jika seorang istri berbuat nusyuz maka
gugur baginya nafkah iddah, akan tetapi seperti yang penulis temukan pada salah
satu Putusan Pengadilan Agama Pamekasan bahwa istri yang berbuat nusyuz tetap
mendapatkan nafkah iddahnya. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah
Pertama, apa dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim PA Pamekasan dalam
memutuskan hak nafkah iddah bagi mantan istri nusyuz dalam Putusan
No.117/Pdt.G/2013/PA.Pmk.? Kedua, bagaimana penerapan asas kemanfaatan
hukum pada putusan No.117/Pdt.G/2013/PA.Pmk tentang hak nafkah iddah bagi
mantan istri nusyuz.?
Penelitian ini merupakan analisis yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan kasus (case approach). teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah studi dokumen Analisis data yang di gunakan oleh
peneliti adalah bersifat deskriptif analitis. Dalam hal ini menjadikan putusan
Nomor 117/Pdt.G/2013/Pa.Pmk sebagai sumber utama dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pertimbangan hukum
Majelis Hakim PA Pamekasan dalam Putusan No.117/Pdt.G/2013/PA.Pmk.
Permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohon sebab telah melakukan
perbuatan nusyuz dikabulkan oleh Hakim karena jika dipaksakan untuk
menjalankan rumah tangga tidak akan mencapai tujuan pernikahan sesuai pada
Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
Hakim juga mengabulkan tuntutan Penggugat Rekonpensi sebagian sebab
diselaraskan dengan kesanggupan suami untuk memberikan nafkah iddah, mut’ah
dan nafkah anak setiap bulannya. Kecuali pada nafkah Madliyah hakim menolak
tuntutannya sebab isteri terbukti nusyuz. Dan mengenai nafkah iddah hakim
berpendapat bahwa suami tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah
karena hakim dalam putusannya berlandaskan pada Yurispundensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor. 137K/AG/2007. Kedua, Analisis kemanfaatan
hukum pada putusan ini, Pemohon telah mendapatkan izin untuk menceraikan
Termohon dan Hakim menolak tuntuntan nafkah madliyah oleh Penggugat
rekonpensi sebab Penggugat rekonpensi telah berbuat nusyuz sesuai ketentuan
pasal 149 ayat (2). Dan Termohon (Penggugat rekonpensi) dalam gugatan
Tidak tersedia versi lain