Text
aklik Talak Sebagai Perlindungan Hak-hak Perempuan dalam Keluarga Perspektif Hermeneutika Hukum
Kata Kunci: Taklik Talak; Hak-Hak Perempuan; Hermeneutika Hukum
Kasus tentang tindak kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan
keluarga yang semakin serius untuk diatasi agar perempuan mendapatkan hakhaknya dalam keluarga. Konstruk sosial masyarakat jahiliyah silam yang masih
membudaya adalah kondisi patrinial yang kemudian menempatkan perempuan
sebagai second class kerap menciderai asas “kesalingan” dalam hubungan keluarga.
Secara yuridis negara telah memberikan payung hukum terhadap perempuan
sebagai subyek hukum, namun hal itu belum mencakup hak-hak secara inten dalam
hubungan keluarga. Kehadiran taklik talak sebagai salah satu bentuk misi yang
tengah diupayakan namun masih menimbulkan beragam persepsi. Hingga perlu
peran kajian ilmiah untuk menginterpretasikan substansi teks taklik talak yang
terdapat dalam buku nikah dari berbagai perspektif.
Berdasarkan uraian tersebut terdapat dua rumusan masalah yang
dikemukakan oleh peneliti. Yang pertama tentang substansi teks taklik talak sebagai
perlindungan hak-hak perempuan dalam keluarga. Yang kedua adalah tentang
bagaimana perspektif hermeneutika hukum tentang teks taklik talak sebagai
perlindungan hak-hak perempuan dalam keluarga. Dengan rumusan masalah
tersebut peneliti ingin mengetahui substansi dari teks taklik talak agar dapat
mendiskripsikan urgensinya, peneliti juga menggunakan perspektif hermeneutika
agar dapat memahami makna teks taklik talak.
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif atau
kepustakaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan statute/text approach yaitu
dengan jalan menelaah teks taklik talak serta kaidah hukum yang berkaitan dengan
objek penelitian, dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah
analisis data kualitatif tentunya dengan mempertajam analisa dari perspektif
hermeneutika hukum terhadap substansi teks taklik talak sebagai perlindungan hakhak perempuan dalam keluarga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa substansi taklik talak secara
historis memiliki tujuan memberikan perlindungan terhadap perempuan. Hukum
mengadakan taklik talak diperbolehkan dan tidak diwajibkan. Sehingga
berdasarkan hasil analisis melalui perspektif hermeneutika hukum, dalam teks
taklik talak tidaklah seperti persepsi yang ada, karena teks taklik talak tidak
memberikan kemudahan dalam perceraian, namun memberikan jalan bagi
perempuan untuk terlepas dari ikatan perkawinan yang dirasa sudah tidak patut
dipertahankan karena telah melewati batas kemanusiaan terhadap hak-hak
perempuan dalam keluarga.
Tidak tersedia versi lain