Text
Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Sumbawa tentang Praktik Barodak Rapancar dalam Prosesi Perkawinan Adat Sumbawa
Kata Kunci : Barodak Rapancar, Nahdlatul Ulama, Pernikahan, Tradisi.
Pernikahan merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh seluruh
manusia. Dalam lingkungan masyarakat Sumbawa khususnya Kecamatan
Maronge, pernikahan tidak hanya dilangsungkan dengan mengikuti ketentuan
agama (Ijab Qabul), namun juga dilaksanakan dengan berbagai ritual adat, salah
satunya adalah Barodak Rapancar. Barodak Rapancar merupakan salah satu
ritual adat yang sering dilakukan oleh masyarakat suku Samawa sebelum
melangsungkan pernikahan. Barodak merupakan prosesi melulurkan calon
pengantin dengan menggunakan ramuan odak yang dibuat oleh inaq odak,
sedangkan Rapancar merupakan prosesi mewarnai kuku serta tangan calon
pengantin dengan menggunakan gilingan daun inai. Namun masyarakat masih
mempercayai bahwa apabila terjadi kesalahan baik ada sesuatu yang kurang
ataupun adat tersebut tidak dilaksanakan maka akan mendatangkan bala kepada
pihak keluarga. Tentu saja hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana
praktik Barodak Rapancar dalam prosesi perkawinan adat Sumbawa? 2)
Bagaimana pandangan tokoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Sumbawa tentang
praktik Barodak Rapancar?. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian
empiris atau yang biasa disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini meneliti
tentang tradisi Barodak Rapancar yang dijalankan oleh masyarakat Kecamatan
Maronge. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan
sosio-legal dan menggunakan metode analisis data kualitatif.
Tidak tersedia versi lain