Text
Upaya Mediator Non Hakim Dalam Memediasi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan
Kata Kunci: Mediator Non Hakim; Mediasi; Perceraian
Perceraian diantara suami isteri bisa saja terjadi ketika terdapat sebuah
permasalahan yang sudah memuncak sehingga pasangan suamu isteri tersebut
merasa sudah tidak adanya keharmonisan di dalam rumah tangganya. Ketika kasus
perceraian tersebut didaftar ke Pengadilan Agama Pamekasan. Sebelum sidang
pemeriksaan hakim akan menyarakan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi
terlebih dahulu hal ini sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016 tentang mediasi.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga,
yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa tersebut.Pada dasarnya orang yang berhak menjadi
mediator secara garis besar dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama,
mediator yang berasal dari dalam pengadilan yaitu hakim yang bukan pemeriksa
perkara maupun hakim pemeriksa perkara. Kedua, mediator yang berasal dari luar
pengadilan (mediator non hakim) baik dari kalangan akademisi maupun profesional
lainnya yang telah bersertifikat mediator. Penelitian ini difokuskan kepada mediator
non hakim di Pengadilan Agama Pamekasan yang sekaligus dosen di Fakultas
Syari’ah di IAIN Madura.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala, strategi yang dihadapi
mediator non hakim dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di
Pengadilan Agama Pamekasan, serta untuk mengetahui kinerja mediator non hakim
dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama
Pamekasa.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan kualitatif yakni salah satu prosedur penelitian data yang
berupa data deskriptif seperti kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan
perilaku yang diamati.
Penelitian ini menemukan hasil bahwa. Pertama, kendala yang dihadapi
mediator non hakim dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di
Pengadilan Agama Pamekasan meliputi kurangnya iktikad baik para pihak untuk
datang pada proses mediasi, kurangnya kemauan para pihak untuk berdamai
sehingga di ruang mediasi kedua belah pihak cenderung mengedepankan emosi dan
tidak ada yang mau mengalah. Kedua, strategi yang dilakukan oleh mediator non
hakim dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama
Pamekasan yaitu problem solving approach.Ketiga,kinerja mediator non hakim
dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama
Pamekasan sudah sangat baik.
Tidak tersedia versi lain