Text
Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Mediasi (Studi Kasus Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pamekasan)
Kata Kunci: Peran Dan Fungsi Advokat, Mediasi, Perceraian.
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat
digunakan oleh para pihak pengadilan. Lembaga ini memberikan kesempatan
kepada para pihak untuk berperan menyelesaikan sengketa dengan dibantu oleh
pihak ketiga yaitu mediator. Dalam sengketa yang berkaitan dengan perceraian,
maka tindakan mediator atau advokat dalam memediasi para pihak untuk
menghentikan sengketanya dengan mengupayakan tidak terjadinya perceraian.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan dalam penelitian ini antara lain
bagaimana peran dan fungsi advokat dalam proses mediasi pada kasus perceraian
dan faktor apa saja penyebab keberhasilan advokat dalam proses mediasi pada
kasus perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi advokat dalam
proses mediasi dan mengetaui faktor penyebab keberhasilan advokat dalam proses
mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan. Jenis penelitian
ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang
dilakukan di Pengadilan Agama Pamekasan. Sumber data yang dilakukan dalam
penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu sumber yang diperolah
langsung dari advokat, pihak yang berperkara, hakim dan sumber data sekunder
yaitu sumber data yang diperoleh dari perundang-undangan dan buku-buku serta
yang terkait dengan permasalahan ini. Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian
ini menggunakan tekhnik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Peran advokat adalah
membantu penyelesaian perceraian sangat di butuhkan oleh masyarakat yang
sedikit banyak tidak mengetahui tentang tata cara berperkara di pengadilan dalam
mencari keadilan. Seorang advokat dalam membantu penyelesian sengketa baik di
bidang perceraian maupun lainnya harus menasehati terdahulu untuk selalu
melakukan perdamian walaupun itu sebagai jalan terakhir. Sedangkan peran
advokat ketika menggantikan kliennya dalam proses mediasi harus menggunakan
kuasa khusus dengan alasan yang syah dan juga selalu mengupayakan perdamaian
antara kedua belah pihak serta membantu agar proses mediasi berjalan dengan
lancar. Kedua, Faktor-Faktor Penyebab Keberhasilan Advokat Dalam Proses
Mediasi Pada Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Pamekasan, ialah :
Konsultasi, Somasi, Negosiasi dan Mediasi di luar Pengadilan. hal tersebut
bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, sebelum lanjut
nantinya untuk menyelesaikan perkara tersebut ke tahap litigasi (pengadilan).
Tidak tersedia versi lain