Text
Hak dan Kewajiban Anak Di Luar Nikah Perspektif Maqashid Syariah
Kata kunci : hak dan kewajiban, anak di luar nikah
Setiap anak yang lahir pasti memiliki hak dan kewajiban baik dimata hukum
maupun agama, salah satunya hak dan kewajiban kepada orang tua. Hak adalah
segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan (suatu prihal yang
wajib dilaksanakan). Anak diluar nikah adalah anak yang dilahirkan oleh seorang
perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang
sah dengan pria yang menyetubuhinya. Maqashid syariah adalah maksud dan tujuan
disyariatkannya hukum. Ada 2 rumusan penelitian yaitu bagaimana hak anak diluar
nikah perspektif maqashid syariah dan bagaimana kewajiban anak di luar nikah
perspektif maqashid syariah
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan jenis pendekatan
konseptual. Sumber data diperoleh melalui bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi
dokumen. Metode pengolahan data tergantung jenis datanya bagi penelitian hukum
nomatif yang hanya mengenal hukum sekunder saja yang terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hak
hubungan nasab dari ibunya dan keluarga ibunya baik dari segi nafkah, waris,
nasab, dan perwalian. Islam mengatur tata cara pernikahan dan mengaramkan
umatnya mendekati zina (hifz al-nasl), selain itu harta juga harus diperoleh dengan
cara yang benar agar bisa berdampak baik terutama keluarga (hifz al-mal),
seseorang yang ingin menjadi seorang wali nikah harus mengetahui hukum dan
berbagai hal yang berhubungan dengan pernikahan (hifd al-din). Anak di luar nikah
memiliki kewajiban untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, seperti :
memberikan nafkah, bersikap baik dan sopan, bertutur kata dengan baik, menuruti
semua perintahnya asalkan tidak menyimpang dari ajaran agama, serta mendoakan
orang tuanya meskipun orang tuanya masih hidup, apalagi orang tuanya sudah
meninggal dunia.
Tidak tersedia versi lain