Text
Implementasi Sistem Gadai Emas Dalam Perspektif Islam di KSPP Syariah BMT Nuansa Umat Cabang Tlanakan Pamekasan
Kata Kunci : Implementasi, Gadai Mas, KSPPS BMT NU
Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam
kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran.
Peminjaman seperti itu menggunakan gadai emas. Pada prinsipnya, ketika
melakukan tranksaksi gadai, nasabah menyerahkan barang yang digadaikan,
menyerahkan barang yang dimiliki untuk mendapatkan pinjaman dana. Gadai
emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai
salah satu alternatif memperoleh pembiayaan secara cepat. Fenomena yang terjadi
dalam sistem BMT NU (Nuansa Umat) orang yang menggadaikan barangnya
tidak akan dikenai bunga, tetapi pemilik barang berkewajiban membayar
ujroh/ongkos perawatan, penitipan dan keamanan barang.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga persoalan pokok, sehingga
menghasilakan fokus penelitian. Pertama, Bagaimana implementasi gadai emas
yang diterapkan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPP) Syariah
BMT NU (Nuansa Umat) Cabang Tlanakan Pamekasan; Kedua, Bagaimana
mekanisme lelang barang gadaian di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
(KSPP) Syariah BMT NU (Nuansa Umat) Cabang Tlanakan Pamekasan; Ketiga,
Bagaimana mekanisme gadai menurut perspektif ekonomi Islam. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui implementasi, mekanisme lelang, dan mekanisme
perspektif ekonomi islam gadai emas yang diterapkan di Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan (KSPP) Syariah BMT NU (Nuansa Umat) Cabang Tlanakan
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Lokasi penelitian ini di KSPPS BMT NU Cabang Tlanakan, sehingga penggalian
data dalam penelitiaan ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi,
sehingga menghasilkan gambaran berupa ucapan tulisan dan perilaku orang-orang
yang diamati.
Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, calon anggota
mendaftar menjadi anggota dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli,
kemudian mengisi formulir; Kedua, Pihak BMT akan mengkonfirmasi
anggotanya yang melakukan pembiyaan Rahn dengan cara gadai emas sebelum
jatuh tempo, BMT memperingatkan rahin (anggota) untuk segera melunasi.
Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka murtahin menghubungi
mitra yaitu pedagang emas untuk menjual marhun; Ketiga, mekanisme gadai
dalam lembaga keuangan syariah sudah sesuai dengan fiqih ekonomi islam, sebab
menggunakan penggabungan akad rahn, qard, dan ijarah yang sesuai dengan
fatwa MUI
Tidak tersedia versi lain