Text
Pernikahan Rampak Bhallih Di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Perspektif Sadd AlDzari’ah
Kata Kunci: Pernikahan Rampak Bhallih; Dalil Sadd Al-Dzari’ah.
Pernikahan Rampak Bhallih atau pernikahan sepupu merupakan pernikahan
yang dihindari bahkan seakan-akan dilarang menurut adat yang berlaku di
masyarakat Desa Pakong karena alasan dapat mendatangkan kemudhorotan yang
besar bagi pasangat serta keluarganya, sedangkan pernikahan dengan sepupu
secara syari’at islam tidaklah dilarang, sehingga digunakanlah kaidah Sadd AlDzari’ah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka terdapat dua permasalahan yang menjadi
kajian pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama, bagaimana persepsi masyarakat
terhadap perikahan Rampak Bhallih di Desa Pakong. Kedua, bagaimana tinjauan
kaidah ushul Sadd Al-Dzari’ah terhadap pernikahan Rampak Bhallih di Desa
Pakong.
.penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam bentuk deskriptif,
dengan jenis penelitian hukum empiris, sumberdata didapat dengan cara
wawancara dan dokumentasi yang informannya merupakan masyarakat Desa
Pakong yang percaya ataupun tidak terhadap adat pernikahan Rampak Bhallih,
sedangkan analisisnya menggunkan kondensasi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data berupa hasil wawancara dan
dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini yaitu: pertama perbedaan tanggapan masyarakat
tentang pernikahan Rampak Bhallih yang mana kebanyakan masyarakat Desa
Pakong mempercayai apabila pernikahan tersebut tetap dipaksa dilaksanakan
maka akan membawa musibah atau keburukan yang besar kepada kedua pasangan
sehingga atas dasar itulah mereka melarang pernikahan Rampak Bhallih untuk
dilaksanakan, sedangkan bagi yang tidak percaya mereka beranggapan bahwa
setiap musibah tetap murni datangnya dari Allah yang mungkin lewat perantara
pernikahan Rampak Bhallih. Kedua pernikahan Rampak Bhallih tergolong
kedalam suatu wasilah atau perantara yang mana oleh masyarakat Desa Pakong
dipercayai dapat mengantarkan seseorang atau pasangan suami istri kedalam suatu
keburukan yang besar, sehingga melihat dari sudut pandang metode penetapan
hukum Islam Sadd Al-Dzari’ah pelarangan terhadap pelaksanakan pernikahan
Rampak Bhallih sudah sesuai karena pernikahan tersebut hukum awalnya
Tidak tersedia versi lain