Text
pelaksanaan pembagian harta waris Berupa Tanah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Mawaris
Pengertian dari mawaris tidak lepas pula dalam pembagian harta waris dengan
semua para ahli waris berhak menerima hak waris yang terjadi di masyarakat
Desa konang. Pemahaman mawaris pembagian harta waris di dalam keluarga
berperan sangat penting agar tidak menimbulkan perselisihan antara semua para
ahli waris laki-laki maupun perempuan yang berhak menerima hak waris,
sehingga berdampak yang baik antara semua para ahli waris laki-laki maupun
perempuan jika berdasarkan dalam pengertian mawaris.
Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, bagaimana
pelaksanaan pembagian harta waris berupa tanah di desa Konang kecamatan Galis
kabupaten Pamekasan.? yang kedua, bagaimana praktik pembagian harta waris
berupa tanah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan di
perspektif fiqh mawaris.?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan. Menurut mile and
huberman adalah menyajikan sebuah data yang sistematis berdasarkan dalam
tahapan-tahapan seperti pengumpulan data, reduksi data, penyajian data,
penarikan kesimpulan, teknik dalam penelitian ini adalah, wawancara terstruktur
dengan berkomunikasi atau berdialog antara yang bersangkutan. Observasi
merupakan suatu kegiatan mengamati atau meninjau langsung ke lapangan. Dan
dokumentasi merupakan sebuah bukti dari hasil observasi. Jenis observasiokasi
penelitian yang digunakan adalah di desa Konang kecamatan Galis kabupaten
Pamekasan dengan kejadian ketika melakukan pembagian harta waris berupa
tanah para ahli waris membagikan masing-masing hak para ahli waris dengan cara
bermusyawarah antara para ahli waris yang berujung konflik akibatnya para ahli
waris ketika musyawarah dengan para ahli waris yang menggunakan pemikiran
diri sendiri sehingga pembagiannya tidak terlaksana.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, hasil dari pelaksanaan pembagian harta
waris ada salah satu ahli waris yang tidak kebagian hak warisnya melainkan
bagian hak waris tersebut di kuasai oleh ahli waris yang lain, dikarenakan ketika
musyawarah berlangsung ada ahli waris yang mengatur jalannya musyawarah
dengan pemikiran diri sendiri, sehingga ada ahli waris yang tidak menerima
bagian haknya. yang kedua, pembagian harta waris yang dilakukan oleh
masyarakat desa Konang tidak terdapat keseimbangan antara fiqh mawaris dan
sistem pembagian harta yang ada di desa Konang dengan cara musyawarah antara
keluarga yang berdasarkan pemikiran diri sendiri dan berujung perselisihan.
Banyak manfaat dari pemahaman fiqh mawaris yang harus kita ketahui terhadap
masyarakat dalam pembagian harta waris yang kurang mengerti dengan
pemahaman fiqh mawaris.
Tidak tersedia versi lain