Text
“Penerapan Akad Qardhul Hasan Pada Produk Pembiayaan LASISMA (Layanan Berbasis Jamaah) di KSPPS BMT Nuansa Ummat Jawa Timur Cabang Tlanakan Pamekasan”
Kata Kunci: Akad Qardhul Hasan, Pembiayaan LASISMA (Layanan Berbasis
Jamaah)
Pembiayaan LASISMA (Layanan Berbasis Jamaah) merupakan
pembiayaan tanpa adanya jaminan yang diberikan oleh BMT NU kepada anggota
yang dilakukan secara berkelompok minimal 5 orang dan maksimal 20 orang
dengan menggunakan akad qardhul hasan. Pada awalnya pembiayaan akad
qardhul hasan hanya dapat dilakukan oleh individu saja, namun dalam
perkembangannya pembiayaan dengan akad qardhul hasan dapat dilakukan
secara kelompok atau jamaah yang memang dikhususkan bagi masyarakat yang
mempunyai usaha kecil dan menengah.
Berdasarkan hal tersebut peneliti memfokuskan pada dua masalah,
pertama bagaimana penerapan akad qardhul hasan pada produk pembiayaan
LASISMA (layanan berbasis jamaah) di KSPPS BMT Nuansa Ummat Jawa
Timur Cabang Tlanakan Pamekasan? Kedua bagaimana kesesuaian penerapan
akad qardhul hasan pada produk pembiayaan LASISMA (layanan berbasis
jamaah) di KSPPS BMT Nuansa Ummat Jawa Timur Cabang Tlanakan
Pamekasan dengan Fatwa DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif.
Data yang diperoleh yaitu dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Teknik pengecekan keabsahan data melalui perpanjangan keikutsertaan,
ketekunan penelitian, serta triangulasi. Dengan informan atau narasumber adalah
kepala cabang, bagian pembiayaan LASISMA (layanan berbasis jamaah), dan
anggota dalam pembiayaan LASISMA (layanan berbasis jamaah) dengan akad
qardhul hasan.
Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pertama, dalam
prosedur penerapan akad qardhul hasan pada produk pembiayaan LASISMA di
KSPPS BMT Nuansa Ummat Jawa Timur Cabang Tlanakan Pamekasan
dilaksanakan dengan KSPPS BMT Nuansa Ummat Jawa Timur Cabang Tlanakan
Pamekasan sebagai muqrid dan anggota kelompok LASISMA sebagai muqtarid.
Pada pelaksanaan akad qardhul hasan pada produk pembiayaan LASISMA
muqtarid membayar jazaul ihsan atau balas jasa seikhlasnya yang tidak diakui
sebagai pendapatan oleh BMT NU. Kedua, Pembiayaan LASISMA yang
diterapkan di BMT NU sudah sesuai dengan akad qard yaitu termasuk akad sosial
dan tolong menolong serta anggota hanya wajib mengembalikan pokok
pinjamannya saja kepada pihak BMT NU adapun balas jasa seikhlasnya yang
diberikan oleh anggota kepada pihak BMT NU tidak diakui sebagai pendapatan
akan tetapi disalurkan sebagai dana sosial
Tidak tersedia versi lain