Text
Praktik Gadai Emas Syariah di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Kota Sampang
Kata Kunci : Gadai Emas, Perspektif Islam
Dalam memenuhi kebutuhan, sebagian masyarakat terkendala dalam hal
pembiayaan. Maka dilakukan alternatif lain yakni melakukan penggadaian berupa
emas dimana emas banyak digunakan sebagai perhiasan. Namun banyaknya
lembaga keuangan yang mendirikan usaha gadai maka timbul pertanyaan di
kalangan masyarakat tentang gadai terutama gadai emas yang sesuai dengan
perspektif Islam. Hal ini patut diketahui agar ada perbedaan mendasar dengan
yang konvensional. Agar masyarakat semakin memahami akan ekonomi Islam
dan bank berusaha menerapkan produk gadai emas sesuai syariah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana praktik gadai/rahn emas di
Bank Jatim Syariah, kedua, apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan
perspektif Islam.
Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana praktik
rahn emas dan bagaimana praktiknya dalam perspektif Islam. Adapun kegunaan
dari penelitian ini antara lain: sebagai upaya menambah ilmu pengetahuan dan
diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik maupun sumbangan
pemikiran tentang praktik gadai emas syariah di Bank Jatim Syariah, serta sebagai
bahan pertimbangan bagi Bank agar kualitas pelayanan semakin berkembang dan
berjalan sesuai syariah, kegunaan selanjutnya memberikan informasi pada
masyarakat tentang praktik rahn emas sehingga masyarakat tertarik untuk
bertransaksi di Bank Jatim Syariah Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.
Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informasinya yakni staf taksatur gadai emas. Sedangkan pengecekan keabsahan
data dilakukan melalui triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, nasabah diharuskan
membuat buku tabungan dulu apabila tidak memiliki buku tabungan untuk
menggadaikan emas. Kedua, biaya administrasinya ditetapkan berdasarkan berat
jaminan diantara 5 gram hingga di atas 100 gram. Ketiga, biaya pemeliharaannya
berdasarkan jumlah pinjaman. Keempat, adanya penggabungan akad qardh, rahn
dan ijarah serta nasabah harus menyetujui dan menandatangani akad-akad
tersebut. Kelima, apabila terdapat kredit macet maka tidak dilakukan pelelangan
namun penjualan bawah tangan
Tidak tersedia versi lain