Text
Implementasi Maqashid Syariah Pada Masyarakat Petani Garam Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Garam, Ekonomi
Implementasi maqashid syariah mempunyai peranan yang sangat penting
bagi kehidupan manusia termasuk petani garam agar kesejahteraan dapat dirasakan
baik material ataupun spiritual, namun kurangnya kepahaman para petani garam
akan tujuan maqashid syariah mengakibatkan tidak terwujudnya tujuan syariah
seperti kelalaian petani garam akan sholat wajib, puasa ramadhan, hingga
pemikiran para petani garam akan kemajuan garam kedepannya menjadi faktor
hambatan dalam mencapai kesejahteaan material dan spiritual, dimana seharusnya
faktor-faktor tersebut harus diperhatikan kembali dengan konsep maqashid syariah.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menjadikan
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana aktivitas masyarakat petani
garam Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Bagaimana
implementasi konsep maqashid syariah pada realitas mesyarakat petani garam di
Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data
yang digunakan penulis menggunakan tiga proses alur, yaitu reduksi data,
penyajian data, serta penarikan kesimpulan dengan hasil penelitian pertama,
aktivitas petani garam di Desa Bunder, Kecamatan Pademawu Pamekasan
dilakukan oleh para petani dengan terpaksa dikarenakan 1. kurangnya lapangan
pekerjaan menyebabkan memilih bertani garam. 2. pekerjaan petani garam itu
sangat berat dan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. 3. pendapatan petani
garam yang diperoleh petani garam di Desa Bunder sebesar kurang lebih 2-3 juta
perbulan. Sedangkan realitas implementasi maqashid syariah pada aktivitas petani
garam Desa Bunder masih banyak yang tidak sesuai dengan konsep maqashid
syariah
Tidak tersedia versi lain