Text
Pandangan Masyarakat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Tentang Mahar Berupa Hafalan Al-Qur’an
Kata Kunci: Pernikahan; Mahar; Hafalan Al-Qur’an; Pandangan Masyarakat.
Mahar merupakan bagian dari perkawinan, mahar pernikahan yaitu sebuah
pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita yang berupa materi, baik
berupa uang, atau barang berharga lainnya. Pada zaman sekarang menjadikan
hafalan Al-Qur’an sebagai mahar sepertinya bukan semata-mata karena tidak ada
harta, melainkan untuk menunjukkan bahwa mempelai pria seorang hafiz
Qur’an,dan bagi mempelai wanita menjadi suatu kebanggaan bahwan mempelai
prianya seorang hafiz Al-Qur’an.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang merupakan
pendekatan yang tidak membutuhkan statistik atau pengumpulan data yang
berhubungan dengan penelitian kualitatif. Penelitian hukum sosiologis/normatif
ini bertitik tolak dari data primer atau dasar,yaknidata yang diperoleh langsung
melalui penelitian wawancara.
Hasil Penelitian ini ialah Pemberian mahar dilakukan saat akad nikah
berlangsung dan mayoritas korektornya adalah ulama’setempat. Mayoritas Mahar
berupa hafalan al-Qur’an berupa pembacaan satu surat ayat Al-Qur’an. Umumnya
umur pelaksana pernikahan dengan mahar hafalan Al-Qur’an tersebut kisaran 20
tahun dan terjadi di Desa Lenteng Timur, Ellak Laok dan Ellak Daya.
Berdasarkan hasil wawancara, mahar hafalan Al-Qur’an pelaksanaannya di depan
penghulu dan saksi pernikahan pada umumnya,. Pandangan masyarakat tentang
pemberian mahar berupa hafalan al-qur’an Masyarakat sangat mendukung muda
mudi yang melakukan pernikahan menggunakan mahar Al-Qur’an.
Tidak tersedia versi lain