Text
Pelaksanaan Akad Nikah Online Perspektif Empat Imam Madzhab
Kata Kunci : Akad Nikah Online, Majelis, Ulama Empat Madzhab.
Pernikahan yang terjadi pada manusia umumnya adalah sangat sakral dan
mempunyai tujuan serta tidak lepas dari ketentuan agama. Adapun manusia yang
melaksanakan sebuah pernikahan bukan hanya untuk memuaskan nafsu saja akan
tetapi untuk meraih ketenangan serta ketentraman dan sikap saling mengasihi
antara suami istri yang dilandasikan dengan rasa kasih sayang. Nikah baru di
anggap sah apabila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, salah satu dari rukun
nikah adalah akad/sighat ijab dan qabul. hal tersebut disyariatkan ittihadul majlis
atau bersatu majlis yakni bersatu dalam tempat duduk atau tempat sidang dalam
satu ruangan, sebagaimana lazimnya akad nikah seperti biasanya. Tujuan peneliti
berfokus pada konfarasi pemikiran ke empat madzhab yaitu Madzhab Syafi`I,
Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, dan Madzhab Hambali terhadap ittihadul
majlis atau bersatu majlis dalam akad nikah.
Jenis penelitian yang penulis teliti adalah jenis metode penelitian
kepustakaan yang bersifat kualitatif menggunakan pendekatan normatif.
Penelitian skripsi ini di olah dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, yakni
dengan cara mengumpulkan dan mempelajari langsung kitab-kitab atau bukubuku karya tokoh yang diteliti. Kemudian data di analisis mengenai masalah yang
berkaitan dengan akad nikah beda majlis, menggali perbedaan dan persamaan
pandangan ke empat madzhab tersebut.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut Imam Hanafi
menginterprestasikan “satu majlis” dalam arti non fisik (tidak mesti dalam satu
ruangan) ijab dan kabul dalam satu waktu atau satu upacara secara langsung dan
tidak boleh diselingi oleh kegiatan lain sedangkan Imam Syafi`I, Imam Maliki,
dan Imam Hambali, berpendapat bahwa syarat orang melakukan nikah adalah
semua pihak harus berada dalam satu tempat dan satu waktu secara bersamaan,
hal ini didasarkan pada pemahaman ittihadul majlis yaitu keharusan untuk bersatu
antara ijab dan kabul dalam satu tempat dan waktu yang berimplikasi pada
keharusan untuk menghadirkan kedua belah pihak yang sedang berakad secara
fisik, oleh karena itu jika akad nikah yang tidak dilaksanakan pada suatu tempat
walaupun kedua belah pihak dapat saling berkomonikasi tetap dihukumi tidak sah
Tidak tersedia versi lain