Text
Pelaksanan Pembiayaan Gadai Emas Syariah di KSPPS NURI Jatim Palduding Palengaan Pamekasan
Kata Kunci: Gadai Emas, KSPPS NURI Jatim Palduding Palengaan Pamekasan, Fatwa DSNMUI
Gadai emas merupakan produk pembiyaan atas jaminan berupa emas sebagai salah satu
alternatif memperoleh pembiayaan secara cepat. Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas
pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas dengan kewajiban pinjaman secara sekaligus
atau cicilan dalam jangka aktu tertentu. Pembiyaan atas jaminan berupa emas sebagai salah
satu alternatif merupakan salah satu produk unngulan di KSPPS NURI Jatim Palduding
Palengaan Pamekasan. Gadai emas merupakan pemberian kepada nasabah. Pembiayaan gadai
emas merupakan solusi yang tepat bagi kebutuhan untuk Dana cepat yang sesuai dengan
syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Saat
ini produk gadai emas terus mengalami peningkatan dilihat dari banyaknya nasabah dari tahun
ketahun dengan resiko yang rendah.
Fokus penelitian ini adalah: pertama: Bagaimana pelaksanaan pembiayaan gadai emas
syariah di KSPPS NURI Jatim Palduding Palengaan Pamekasan, Kedua: Berdasarkan Fatwa
DSN-MUI NO.26 Bagaimana tinjauan pelaksanaan gadai emas di KSPPS NURI Jatim
Palduding Palengaan Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif
dengan memperoleh sumber data dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari
peneltian ini informasi terdiri Manager, Teller dan Anggota KSPPS NURI Jatim Palduding
Palengaan Pamekasan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan gadai emas syariah terdiri dari
sebagai berikut: pertama, pelaksanaan gadai disini untuk mengajukan produk pembiayaan
gadai emas harus menjadi anggota terlebih dahulu dengan cara menabung simpanan pokok
Rp.50.000 dan simapanan wajib Rp.10.000, setelah menjadi anggota baru bisa mengajukan
pembiayaan gadai emas dengan menyerahkan Kartu Tanda Pengenenal dan Kartu Surat
Keluarga serta Agunan emas dan surat bukti pembelian emas. Pihak KSPPS NURI Jatim akan
menaksir maksimal yang didapat anggota yaitu 80%, setelah itu dilakukanlah akad antara pihak
anggota dan KSPPS NURI Jatim dengan ketentuan syariat Islam, biaya perawatan ditanggung
oleh anggota yang menggadaikan emasnya dan apabila jatuh tempo pelunasan gadai, dan
apabila tabungan macet maka pihak KSPPS NURI Jatim akan diselesaikan dengan cara
kekeluargaan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Hal ini sudah sesuai dengan
ketentuan Fatwa DSN-MUI NO.26 tentang Pelaksanaan pembiayaan gadai emas
Tidak tersedia versi lain