Text
Implementasi Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Tabungan Ukhrawi NuJatim Cabang Tlanakan
Kata Kunci: Implementasi, akad,MudharabahMuthlaqah, Tabungan Ukhrawi
Pada dasarnya produk yang dikeluarkan di BMT Nu Jatim Cabang Tlanakan telah
dijamin oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya,
diantaranya adalah produk tabungan ukhrawi yang menggunakan akad mudharabah
muthlaqah, fatwa untuk produk ini adalah DSN. No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
Dana dengan prinsip mudharabah muthlaqah sehingga BMT Nu Jatim Cabang Tlanakan
berbagi hasil hanya kepada pemilik dana yang menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah,
akan tetapi dalam produk tabungan ukhrawi bagi hasil yang diperoleh nasabah disedekahkan.
Berdasarkan hal tersebut peneliti memfokuskan pada dua masalah,pertama bagaimana
akad mudharabah muthalaqah pada tabungan ukhrawi di BMT Nu Jatim Cabang
Tlanakan?kedua bagaimana akad mudharabah muthalaqah pada tabungan ukhrawi di BMT
NuJatim Cabang Tlanakan berdasarkan Fatwa DSN MUI No.02/DSN-MUI/IV/ 2000?.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, data yang
diperoleh yaitu dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengecekan
keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Dengan informan atau narasumber adalah
kepala cabang, bagian tabungan atau juru tabungan dan anggota dengan akad mudhrabah
muthlaqah.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, penerapan akad mudharabah muthalaqah
pada tabungan ukhrawi yang diterapkan kepada nasabah yang tidak menerima bagi hasil
karena tabungan sekaligus beramal artinya mereka yang punya tabungan ukhrawi secara
tidak langsung beramal tanpa mengurangi tabungannya penarikan tabungan ini 3 bulan sekali.
Persyaratan pembukaan rekening tabungan ukhrawi adalah mengisi formulir, menyetor foto
copy KTP, KK, setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya minimal Rp. 2.500,-. Dengan akad
yang digunakan adalah akad mudharabah muthlaqah. Kedua,kesesuaian akad mudharabah
muthlaqah pada tabungan ukhrawi berdasarkan Fatwa DSN MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000
di BMT NU sudah menerapkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI/IV/2000.Semua proses
transaksi sudah mengacacu dalam fatwa DSN-MUI/IV/2000.Sebagaimana yang tertera dalam
aturan DSN-MUI/IV/2000. Tentang mudharabah muthalaqah)
Tidak tersedia versi lain