Text
Mekanisme Penetapan Ujrah Pada Produk Gadai Emas Syariah di KSPPS BMT UGT Nusantara Capem Pagendingan
Kata Kunci: Mekanisme, Penetuan Ujrah, Respon, Produk Gadai emas Syariah.
Lembaga keuangan syariah seperti Baitul Mal Wattamwil dalam
operasionalnya memerlukan dana. Funding dan lending menjadi fungsi utama dalam
menjalakan operasionalnya. KSPPS BMT UGT Nusantara Capem Pagendingan
memilki produk unggulan yaitu Produk pembiaayaan gadai emas syariah. Produk
pembiayaan gadai emas syariah merupakan produk yang diperuntukkan bagi nasabah
untuk memperoleh uang tunai dengan cepat atas dasar jaminan berupa emas. Produk
ini menggunakan akad rahn bil ujrah. Ujrah merupakan penyebab dari terlaksananya
akad rahn, sehingga penentuan ujrah menjadi hal terpenting untuk menarik minat
nasabah untuk menggunakan gadai emas syariah.
Penelitian ini memfokuskan pada Mekanisme penentuan ujrah gadai emas
syariah dan Respon nasabah terhadap penentuan ujrah gadai emas syariah. Karena
penentuan ujrah gadai emas menjadi penentu terhadap bertambahnya nasabah yang
ingin menggunakan produk gadai emas syariah. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara terstruktur, observasi non-partisipan, dan dokumentasi.
Informan penelitiannya yaitu kepala KSPPS BMT UGT Nusantara Capem
Pagendingan dan nasabah pembiayaan gadai emas syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). cara perhitungan penentuan biaya
ujrah pada produk gadai emas syariah yang dilakukan oleh KSPPS BMT UGT
Nusantara Capem Pagendingan menemukan rumus sebagai berikut: Biaya ujrah = N
x T x W. Cara untuk mentukan biaya ujrah, diantaranya hasil taksir emas dikalikan
2.5% kemudian dikalikan lama waktu peminjaman. Sehingga memperoleh hasil dari
penentuan ujrah tersebut. 2). Respon nasabah terhadap penentuan ujrah pada produk
gadai emas syariah di KSPPS BMT UGT Nusantara Capem Pagendingan. Jenis
respon ada tiga, diantaranya kognitif, afektif, dan konatif. Respon afektif lebih
dominan dari pada respon kognitif dan konatif. Hal tersebut bisa dilihat dari penilaian
nasabah terhadap penentuan ujrah gadai emas syariah yang lebih tinggi dari pada
pengetahuan nasabah mengenai penentuan ujrah gadai emas syariah
Tidak tersedia versi lain