Text
Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dalam Penentuan Kualitas Laporan Keuangan Kabupaten Pamekasan.
Kata Kunci: Peran APIP, Reviu, Kualitas LKPD.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. Peran APIP
Inspektorat Kabupaten Pamekasan sebagai assurance dan konsultasi yang
independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan
operasi organisasi. APIP disini tugasnya sama dengan auditor internal. Peran
APIP sebagai penjamin mutu salah satunya dilakukan dengan mereviu Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir
terjadinya salah saji, mendeteksi fraud, serta ketidak patuhan terhadap ketentuan.
Laporan keuangan yang berkualitas apabila memenuhi empat indikator yakni
relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif deskriptif. Objek penelitian ini yaitu Inspektorat Kabupaten Pamekasan
yang merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten
Pamekasan. Inspektorat melakukan pengawasan dalam penyajian laporan
keuangan melalui reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. teknik
pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yakni metode wawancara,
observasi, serta dokumentasi. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang
diperoleh langsung dari objek penelitian yaitu tim reviu LKPD Kabupaten
Pamekasan. Jasa Quality Assurance (jaminan mutu/ kualitas) dan jasa Konsultan
dalam pelaksanaan reviu atas LKPD Kabupaten Pamekasan berperan sangat
penting untuk menjamin akan kualitas Laporan Keuangan Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran APIP Inspektorat Kabupaten
Pamekasan ada dua yaitu sebagai Quality Assurance dan Konsultasi. Peran
sebagai penjamin mutu salah satunya dilakukan dengan mereviu LKPD, Laporan
keuangan kabupaten pamekasan dalam hal ini dikatakan berkualitas karena telah
memenuhi empat indikator yakni relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat
dipahami. Adapun fungsi APIP dalam melakukan reviu atas LKPD yaitu untuk
memberikan keyakinan terbatas atas keandalan laporan keuangan. Selain itu
berfungsi untuk untuk mendeteksi kebocoran, pelanggaran anggaran dan ketidak
efisienan, memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan
meningkatkan efisiensi badan pemerintahan. Kendala yang dihadapi saat
melakukan reviu atas LKPD Kabupaten Pamekasan diantaranya ialah kemampuan
OPD yang beragam, keterbatasan waktu dan kurangnya personil APIP Kabupaten
Pamekasan
Tidak tersedia versi lain