Text
Pembayaran Upah Karyawan Pada Usaha Penggilingan Batu di Kecamatan Larangan Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syari’ah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Kata Kunci: Upah, Karyawan, Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam pembayaran upah diberikan oleh majikan kepada
karyawan hendaknya sesudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan
bersama. Pembayaran upah adalah timbal balik atas kerja atau jasa para karyawan
agar saling menguntungkan satu sama lain. Dalam Islam pengusaha dan karyawan
harus ada kesepakatan bersama sebelum karyawan melakukan pekerjaan.
Penggilingan batu adalah pabrik penggilingan batu yang ada di Kecamatan
Larangan. Pemberian uapah yang dilakukan oleh si pengusaha dapat dikatakan
baik dikarenakan di dalam usaha tersebut sudah ada pembagian kerja masingmasing sehingga para karyawan bisa melakukan pekerjaan semaksimal mungkin.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada 2 permasalahan yang menjadi acuan
dalam penelitian ini, Pertama, Bagaimana pembayaran upah karyawan pada usaha
penggilingan batu di kecamatan Larangan dalam Perspektif ekonomi Islam,
kedua, Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap pembayaran upah karyawan
pada usaha penggilingan batu di kecamatan Larangan dalam perspektif ekonomi
Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskreptif. Sumber data yang diperoleh keabsahan data dilakukan melalui trigulasi
sumber.
Hasil penelitian ini: Pertama, pembayaran upah karyawan yang dilakukan
di usaha penggilingan disini menggunakan sistem pengupahan yang diambil dari
jumlah produksi dan dibayarkan tiap minggu. Jumlah upah yang diterima
tergantung jenis pekerjaan. Kedua, pembayaran upah yang dilakukan oleh usaha
penggilingan batu dalam perspektif ekonomi Islam pada umumnya sudah
memenuhi syarat pemberian upah dalam ekonomi Islam yaitu upahnya jelas dan
ada kesepakatan mengenai syarat besaran upah, demikina juga pada sistem
upahnya, dan sistem kerja. Dalam hal yang terkait dengan prinsip upah dalam
ekonomi Islam yaitu adil dalam upah, layak, dan tidak menunda-nunda
pembayaran masih belum sepenuhnya terpenuhi dikarenakan upah karyawan
bagian pengiriman atau supir upah yang diterima masih dibawah UMK
Pamekasan.
Tidak tersedia versi lain