Text
Praktik Pengembalian Uang Sisa Belanja Dengan Barang Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Toko Al-Barokah Sokobanah Laok Sokobanah Sampang),
Kata Kunci: Uang, Sisa Belanja, Etika Bisnis Islam
Toko Al-Barokah Sokobanah Laok Sokobanah Sampang, merupakan toko
yang menyediakan berbagai macam kebutuhan seperti toko-toko pada umumnya,
namun ada satu praktik yang menyita perhatian masyarakat selaku konsumen toko
tersebut yaitu, praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang, dimana uang
kembalian yang seharusnya diserahkan dalam bentuk uang kepada konsumen
kemudian diganti dengan barang seperti permen, sosis, wafer dan lain-lain,
sedangkan konsumen tidak berniat untuk membeli barang-barang tersebut. Maka
dari itu penulis tertarik serta mengadakan penelitian dari perspektif etika bisnis
Islam pada praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang yang terjadi di
toko Al-Barokah Sokobanah Laok Sokobanah Sampang.
Berdasarkan dari hal tersebut, terdapat dua pembahasan yang menjadi fokus
dalam penelitian ini. Yaitu: Pertama, Bagaimana praktik pengembalian uang sisa
belanja dengan barang di toko Al-Barokah Sokobanah Laok Sokobanah Sampang;
Kedua, Bagaimana praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam
perspektif etika bisnis Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, serta dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan penulis menggunakan tiga proses alur, yaitu
reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk
pengecekan keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi.
Hasil dari penelitian tentang praktik pengembalian uang sisa belanja dengan
barang di toko Al-Barokah Sokobanah Laok Sokobanah Sampang, yaitu: Pertama,
praktik ini terjadi karena kasir yang pada saat itu sedang kehabisan uang pecahan
kecil yang digunakan sebagai uang kembalian untuk konsumen, tidak banyak
keluhan dari konsumen akan tetapi jika ada konsumen yang tidak terima dengan
praktik tersebut maka kasir akan menawarkan untuk uang sisa belanjanya bisa
diambil dilain waktu ketika konsumen berbelanja lagi di toko Al-Barokah. Praktik
ini hanya dilakukan ketika dalam keadaan darurat untuk mengantisipasi antrian
panjang yang membuat konsumen lain menunggu lama untuk melakukan transaksi
di kasir. Kedua, praktik ini digunakan untuk kenyamanan transaksi pada saat pihak
penjual kesulitan atau sedang kehabisan uang pecahan kecil. Maka pengaembalian
sisa uang belanja dengan barang tersebut menjadi satu-satunya jalan alternatif yang
digunakan dengan syarat tidak ada pihak yang merasa terdzholimi atau dirugikan,
oleh sebab itu sebelum praktik tersebut dilakukan pihak penjual atau kasir terlebih
dahulu menanyakan serta meminta persetujuan kepada pihak konsumen
Tidak tersedia versi lain