Text
Analisis Good Corporate Governance dalam Risiko Pembiayaan Berbasis Konvensional dan Syariah Pada Perusahaan Federal International Finance (FIF) PamekasanAnalisis Good Corporate Governance dalam Risiko Pembiayaan Berbasis Konvensional dan Syariah Pada Perusahaan Federal International Finance (FIF) PamekasanAnalisis Good Corporate Governance dalam Risiko Pembiayaan Berbasis Konvensional dan Syariah Pada Perusahaan Federal International Finance (FIF) Pamekasan
Kata Kunci: Good Corporate Governance, Risiko Pembiayaan, Pembiayaan Berbasis
Konvensional dan Syariah
Penerapan Good Corporate Governance saat ini menjadi hal yang sangat urgent bagi
setiap perusahaan sebagai kunci utama dalam meningkatkan kinerja dan memenangkan
persaingan bisnis secara global, membantu perusahaan dalam mentaati dan memperkecil
adanya peluang praktik manipulasi dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.
Terdapat dua fokus penelitian yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu : pertama,
bagaimana perbedaan pembiayaan berbasis konvensional dan syariah pada perusahaan
Federal International Finance (FIF) Pamekasan, kedua, bagaimana implementasi Good
Corporate Governance dalam risiko pembiayaan berbasis konvensional dan syari’ah pada
Perusahaan Federal International Finance(FIF) Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data
berupa observasi, wawancara, dokumentasi, serta pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui triangulasi metode.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) pembiayaan berbasis konvensional dan
syariah di Perusahaan FIF Pamekasan berbeda, dari segi produk lebih dominan pembiayaan
konvensional yaitu : Fifastra, Spektra, dan Danastra, pada produk syariah yaitu : Amitra.
Sistem dari setiap tunggakan pembiayaan yang diterapkan berbeda pula, pada pembiayaan
konvensional menggunakan sistem Finalty (Denda), sedangkan pada pembiayaan syariah
menerapkan sistem ganti rugi ketika terjadi penunggakan angsuran, adapun perbedaan dari
sistem bunga pada pembiayaan konvensional dengan tingkatan bunga yang tidak sama
disetiap produk dimulai dari kisaran 1,97% - 9,91% perbulan. sistem bagi hasil diterapkan
pada pembiayaan syariah menggunakan akad Mudharabah dengan keuntungan masingmasing sesuai dengan kesepakatan bersama. terdapat perbedaan pula dari segi cara hitung
denda dan ganti rugi disetiap penunggakan debitur konvensional maupun syariah, cara
hitung denda dengan cara (nominal angsuran x 0,005%), sedangkan cara hitung ganti rugi
yakni disetiap penunggakan dihitung setiap 10 hari nominal ganti rugi sebesar
Rp.25.000,00. 2.) Implementasi prinsip Good Corporate Governance, yaitu : prinsip
pertanggung jawaban, independen, kewajaran, akuntabilitas telah terlaksana, namun pada
prinsip transparency kurang terlaksana dengan maksimalKata Kunci: Good Corporate Governance, Risiko Pembiayaan, Pembiayaan Berbasis
Konvensional dan Syariah
Penerapan Good Corporate Governance saat ini menjadi hal yang sangat urgent bagi
setiap perusahaan sebagai kunci utama dalam meningkatkan kinerja dan memenangkan
persaingan bisnis secara global, membantu perusahaan dalam mentaati dan memperkecil
adanya peluang praktik manipulasi dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.
Terdapat dua fokus penelitian yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu : pertama,
bagaimana perbedaan pembiayaan berbasis konvensional dan syariah pada perusahaan
Federal International Finance (FIF) Pamekasan, kedua, bagaimana implementasi Good
Corporate Governance dalam risiko pembiayaan berbasis konvensional dan syari’ah pada
Perusahaan Federal International Finance(FIF) Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data
berupa observasi, wawancara, dokumentasi, serta pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui triangulasi metode.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) pembiayaan berbasis konvensional dan
syariah di Perusahaan FIF Pamekasan berbeda, dari segi produk lebih dominan pembiayaan
konvensional yaitu : Fifastra, Spektra, dan Danastra, pada produk syariah yaitu : Amitra.
Sistem dari setiap tunggakan pembiayaan yang diterapkan berbeda pula, pada pembiayaan
konvensional menggunakan sistem Finalty (Denda), sedangkan pada pembiayaan syariah
menerapkan sistem ganti rugi ketika terjadi penunggakan angsuran, adapun perbedaan dari
sistem bunga pada pembiayaan konvensional dengan tingkatan bunga yang tidak sama
disetiap produk dimulai dari kisaran 1,97% - 9,91% perbulan. sistem bagi hasil diterapkan
pada pembiayaan syariah menggunakan akad Mudharabah dengan keuntungan masingmasing sesuai dengan kesepakatan bersama. terdapat perbedaan pula dari segi cara hitung
denda dan ganti rugi disetiap penunggakan debitur konvensional maupun syariah, cara
hitung denda dengan cara (nominal angsuran x 0,005%), sedangkan cara hitung ganti rugi
yakni disetiap penunggakan dihitung setiap 10 hari nominal ganti rugi sebesar
Rp.25.000,00. 2.) Implementasi prinsip Good Corporate Governance, yaitu : prinsip
pertanggung jawaban, independen, kewajaran, akuntabilitas telah terlaksana, namun pada
prinsip transparency kurang terlaksana dengan maksimalKata Kunci: Good Corporate Governance, Risiko Pembiayaan, Pembiayaan Berbasis
Konvensional dan Syariah
Penerapan Good Corporate Governance saat ini menjadi hal yang sangat urgent bagi
setiap perusahaan sebagai kunci utama dalam meningkatkan kinerja dan memenangkan
persaingan bisnis secara global, membantu perusahaan dalam mentaati dan memperkecil
adanya peluang praktik manipulasi dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.
Terdapat dua fokus penelitian yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu : pertama,
bagaimana perbedaan pembiayaan berbasis konvensional dan syariah pada perusahaan
Federal International Finance (FIF) Pamekasan, kedua, bagaimana implementasi Good
Corporate Governance dalam risiko pembiayaan berbasis konvensional dan syari’ah pada
Perusahaan Federal International Finance(FIF) Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data
berupa observasi, wawancara, dokumentasi, serta pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui triangulasi metode.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) pembiayaan berbasis konvensional dan
syariah di Perusahaan FIF Pamekasan berbeda, dari segi produk lebih dominan pembiayaan
konvensional yaitu : Fifastra, Spektra, dan Danastra, pada produk syariah yaitu : Amitra.
Sistem dari setiap tunggakan pembiayaan yang diterapkan berbeda pula, pada pembiayaan
konvensional menggunakan sistem Finalty (Denda), sedangkan pada pembiayaan syariah
menerapkan sistem ganti rugi ketika terjadi penunggakan angsuran, adapun perbedaan dari
sistem bunga pada pembiayaan konvensional dengan tingkatan bunga yang tidak sama
disetiap produk dimulai dari kisaran 1,97% - 9,91% perbulan. sistem bagi hasil diterapkan
pada pembiayaan syariah menggunakan akad Mudharabah dengan keuntungan masingmasing sesuai dengan kesepakatan bersama. terdapat perbedaan pula dari segi cara hitung
denda dan ganti rugi disetiap penunggakan debitur konvensional maupun syariah, cara
hitung denda dengan cara (nominal angsuran x 0,005%), sedangkan cara hitung ganti rugi
yakni disetiap penunggakan dihitung setiap 10 hari nominal ganti rugi sebesar
Rp.25.000,00. 2.) Implementasi prinsip Good Corporate Governance, yaitu : prinsip
pertanggung jawaban, independen, kewajaran, akuntabilitas telah terlaksana, namun pada
prinsip transparency kurang terlaksana dengan maksimalKata Kunci: Good Corporate Governance, Risiko Pembiayaan, Pembiayaan Berbasis
Konvensional dan Syariah
Penerapan Good Corporate Governance saat ini menjadi hal yang sangat urgent bagi
setiap perusahaan sebagai kunci utama dalam meningkatkan kinerja dan memenangkan
persaingan bisnis secara global, membantu perusahaan dalam mentaati dan memperkecil
adanya peluang praktik manipulasi dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.
Terdapat dua fokus penelitian yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu : pertama,
bagaimana perbedaan pembiayaan berbasis konvensional dan syariah pada perusahaan
Federal International Finance (FIF) Pamekasan, kedua, bagaimana implementasi Good
Corporate Governance dalam risiko pembiayaan berbasis konvensional dan syari’ah pada
Perusahaan Federal International Finance(FIF) Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif.
Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data
berupa observasi, wawancara, dokumentasi, serta pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui triangulasi metode.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1.) pembiayaan berbasis konvensional dan
syariah di Perusahaan FIF Pamekasan berbeda, dari segi produk lebih dominan pembiayaan
konvensional yaitu : Fifastra, Spektra, dan Danastra, pada produk syariah yaitu : Amitra.
Sistem dari setiap tunggakan pembiayaan yang diterapkan berbeda pula, pada pembiayaan
konvensional menggunakan sistem Finalty (Denda), sedangkan pada pembiayaan syariah
menerapkan sistem ganti rugi ketika terjadi penunggakan angsuran, adapun perbedaan dari
sistem bunga pada pembiayaan konvensional dengan tingkatan bunga yang tidak sama
disetiap produk dimulai dari kisaran 1,97% - 9,91% perbulan. sistem bagi hasil diterapkan
pada pembiayaan syariah menggunakan akad Mudharabah dengan keuntungan masingmasing sesuai dengan kesepakatan bersama. terdapat perbedaan pula dari segi cara hitung
denda dan ganti rugi disetiap penunggakan debitur konvensional maupun syariah, cara
hitung denda dengan cara (nominal angsuran x 0,005%), sedangkan cara hitung ganti rugi
yakni disetiap penunggakan dihitung setiap 10 hari nominal ganti rugi sebesar
Rp.25.000,00. 2.) Implementasi prinsip Good Corporate Governance, yaitu : prinsip
pertanggung jawaban, independen, kewajaran, akuntabilitas telah terlaksana, namun pada
prinsip transparency kurang terlaksana dengan maksimal
Tidak tersedia versi lain