Text
Analisis Praktik Bagi Hasil Pertanian Di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci: Bagi Hasil, Pertanian, Ekonomi Islam
Pertanian merupakan segala aktivitas manusia yang mendasarkan
pertumbuhan tanaman dan hewan yang dimanfaatkan oleh manusia untuk
menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, Salah satu
faktor terjadinya kerjasama di bidang petanian yaitu karena pemilik lahan tidak
sanggup menggarap sawahnya karena suatu hal, sehingga diwakilkan oleh orang
lain untuk menggarapnya. Prakek kerjasama pada pertanian pada umumnya
dilakukan dengan cara bagi hasil. Bagi hasil dalam pertanian adalah salah satu
pemanfaatan lahan sawah dimana pembagian hasil dilakukan oleh kedua belah
pihak yaitu antara pemilik tanah dan penggarap Kerjasama semacam ini
dipraktekan oleh masyarakat desa Konang kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan,
akan tetapi pada umumnya masyarakat lebih menggunakan akad muzara’ah dimana
sistem pembagian hasil ini menggunakan presentase yakni setengah untuk pemilik
dan setengahnya untuk penggarap lahan.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang menjadikan
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana praktik bagi hasil pertanian di
Desa Konang Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Bagaimana analisis praktik
bagi hasil pertanian di di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Dalam Perspektif Ekonomi Islam.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data
yang digunakan penulis menggunakan tiga proses alur, yaitu reduksi data,
penyajian data, serta penarikan kesimpulan dengan hasil penelitian pertama,
Pembagian hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Konang Kecamatan galis
Kabupaten Pamekasan berdasarkan kebiasaan yang sudah berlaku di masyarakat
pada umumnya, yaitu pertama pembagian hasil pertanian yang dilakukan oleh
masyarakat desa konang menggunakan sistem parohan dan sistem pertelon.
Sedangkan yang kedua bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Konang
Kecamatan Galis Pamekasan menggunakan prinsip muzara,ah dan mukhabrah
serta sudah sesuai dengan prinsip ekonomi islam dimana perjanjian bagi hasil
sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya dimana Pemilik lahan dan penggarap
sudah cakap hukum dalam mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil, Yang
dijadikan objek sudah diketahui oleh kedua belah pihak yaitu wujud barangnya,
sifat keduanya dan manfaat apa yang diambil, ketentuan bagi hasil yangdilakukan
oleh penggarap dan pemilik lahan sudah disepakati di awal perjanjian dan Ijab dan
qabul dilakukan oleh penggarap dan pemilik lahan secara lisan dengan sistem
kepercayaan dari kedua belah pihak
Tidak tersedia versi lain