Text
Penarikan Retribusi Prespektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Pasar Kolpajung Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Penarikan Retribusi, Prespektf Ekonomi Islam
Pembagian daerah di Indonesia terdiri dari masing-masing bentuk dan susunan
pemerintahannya. Dalam pencapaian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan secara efektif
dan efisien maka setiap daerah mampu menciptakan dan mendorong peningkatan sumbersumber pendapatan asli daerah. Salah satu pendapatan asli daerah yang potensial adalah
retribusi daerah dan salah satu retribusi yang memberikan sumbangan relative tinggi adalah
retribusi pasar. Ini karena pasar merupakan fasilitas publik yang sangat vital bagi
perekonomian suatu daerah. Untuk menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna
maka Pemerintah sebagai khalifah atau pemimpin bertanggungjawab untuk memakmurkan
wilayah tersebut. Berkaitan dengan mekanisme pasar, pengelolaan dapat dilaksanakan secara
efektif dan professional ditulis dalam Peraturan Daerah Nomer 15 Tahun 2018 Tentang
penetapan Tarif Retribusi Jasa Pengelolaan Pasar.
Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian lapangan (field research).
Sumber data yang digunakan yaitu Studipustaka, wawancara dan dokumentasi. Pendekatan
analisisnya menggunakan metode kualitatif. Objek penelitian yang akan diteliti adalah kepala
Pasar Kolpajung, petugas pengelola, dan pedagang. Pemilihan objek ini atas pertimbangan
karena objek tersebut merupakan badan yang berwenang mengelola dan membayartarif
Retribusi dan Jasa.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Jika dikaitkan dengan Peraturan Daerah
praktik yang terjadi di lapangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku,
namun ada sedikit kesalah pahaman antara pedagang dan pihak pengelola pasar dimana para
pedagang mengira Terjadinya perbedaan nilai tarif Retribusi dan Jasa di Pasar Kolpajung
Kabupaten Pamekasan, antara Peraturan Daerah Nomer 15 Tahun 2018 Tentang penetapan
Tarif Retribusi Jasa Pengelolaan Pasar dengan implementasinya. Sedangkan menurut Hukum
Ekonomi Islam atau Hukum Ekonomi Syariah akan terlihat ketidak sesuain antara maksud
diawal perjanjian dengan implementasinya di lapangan serta tidak terpenuhinya rukun dan
syarat dari sewa-menyewa itu sendiri membuat tarif Retribusi dan jasa pengelolaan pasar di
Pasar Kolpajung Kabupaten Pamekasan ini kurang sesuai dengan hukum yang telah ada pada
Ekonomi Islam
Tidak tersedia versi lain