Text
Jual Beli Keris Online Di Desa Palongan Kecamatan Bluto Perspektif Ekonomi Syariah
Kata Kunci: Jual Beli Online, Keris, Ekonomi Syariah
Perkembangan tekhnologi telah membawa banyak perubahan dalam hal jual beli,
seperti memanfaatkan media internet sehingga proses jual beli semakin mudah dan
cepat, transaksi jual beli tersebut dikenal dengan online shop. Permasalah yang timbul
dalam online shop berupa tanggung jawab terhadap pelanggan, penjual dapat
melakukan pelanggaran yang merugikan pembeli begitu pula sebaliknya, karena sistem
jual beli online tidak mempertemukan antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini berfokus pada: pertama bagaimana
praktik jual keris di Desa Palongan Kecamatan Bluto, kedua bagaimana praktik jual beli
keris online di Desa Palongan Kecamatan Bluto perspektif ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber
data diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dari beberapa informan
yaitu penjual keris di Desa Palongan dan pembeli keris secara online. Sedangkan untuk
pengecekan keabsahan data dan kekuatan pengamatan melalui triangulasi sumber dan
metode.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, jual beli keris secara online di
Desa Palongan Kecamatan Bluto menggunakan media sosial berupa whatsapp,
facebook, dan instagram. Mekanismenya yaitu pembeli memilih keris yang di posting
di media sosial kemudian memesan keris yang akan dibeli melalui chating kepada
penjual, selain itu pembeli dapat memesan keris sesuai spesifikasi yang diinginkan
pembeli, dan metode pembayaran melalui tranfer bank serta cod. Transaksi jual beli
keris secara online di Desa Palongan Kecamatan Bluto diperbolehkan dan sah, karena
transaksi yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun dalam jual beli dan selalu
mengutamakan maqasid as-syariah agar supaya antara penjual dan pembeli tidak ada
yang dirugikan. Pada transaksi jual beli keris secara online apabila terjadi cacat atau
ketidak sesuaian barang yang dipesan dengan barang ketika sampai, pembeli dapat
mengajukan komplain agar supaya dapat diganti dengan keris yang diinginkan atau
dengan mengembalikan uang yang telah dibayar
Tidak tersedia versi lain