Text
Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendekatan Program OVOP Berdasarkan Akad Syariah Pada Usaha Batik Tulis Di Desa Toket, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan
Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Pendekatan Program OVOP, Akad
Syariah,
Pendekatan program OVOP adalah suatu gerakan pemberdayaan
masyarakat yang secara integratif berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap potensi dan kekayaan daerah. Pendekatan program OVOP (One Village
One Product) ini bisa direalisasikan di Desa Toket melalui adanya kerjasama
antara pengrajin batik Desa Toket dengan PKDT dan juga BUMDes Toket. Selain
itu, dengan semakin berkembangnya ekonomi syariah pada dunia usaha,
penerapan ekonomi Islam dalam Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes) Toket
diyakini sangat penting. Oleh karena itu, hal ini perlu didukung dengan
transformasi BUMDes yang didasarkan pada akad syariah antara pihak BUMDes
dengan pengrajin batik tulis di Desa Toket ataupun antara pengrajin dengan
pembeli secara langsung, sehingga juga akan tercipta gaya hidup halal pada
masyarakat di sana.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana pendekatan program
OVOP pada usaha batik tulis di Desa Toket, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan dalam
mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat, dan kedua, bagaimana pendekatan
program OVOP berdasarkan akad syariah pada usaha batik tulis di Desa Toket,
Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Informannya adalah Kepala Desa Toket, Sekretaris PKDT, Anggota SEkolah
Batik dan pengrajin batik. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan
melalui ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, optimalisasi
pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan program One Village One Product
(OVOP) pada usaha batik tulis di Desa Toket, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan
melibatkan peran dari BUMDes dan para pemuda yang membentuk PKDT
melalui pembinaan, pelatihan, dan pemasaran, sehingga masyarakat sangat
terbantu dalam menjalankan usahanya. Namun, pendekatan program OVOP ini
belum mencapai seratus persen berhasil. Kedua, akad syariah terjadi antara
BUMDes dengan pengrajin, dimana pihak tersebut menjalankan akad musyarakah
dengan sistem bagi hasil 70% untuk pengrajin dan 30% untuk BUMDes dari hasil
keuntungan yang didapat dari penjualan batik tulis
Tidak tersedia versi lain