Text
Penerapan Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Belanja Desa (Studi Kasus Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci : Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Belanja
Desa
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas
desa yang merupakan hak dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar
kembali oleh desa. Minimnya Pendapatan Asli Desa bersumber dari sewa lahan
tanah kepada petani dan hambatan Dana Desa yang mengakibatkan tidak
terwujudnya rencana desa karena ada pengalokasian anggaran yang dipangkas dan
digunkan untuk bantuan Covid19, dimana Dana Desa yang seharusnya digunakan
untuk pembangunan desa harus diambil alihkan langsung kebantuan yang
terdampak Covid19.
Berdasarkan hal tersebut, ada beberapa permasalahan yang menjadikan
kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu;Bagaimana penerapan Pendapatan Asli
Desa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desadalam meningkatkan belanja desa di
Desa Akkor. Bagaimana mekanisme belanja desa di Desa Akkor.Bagaimana
dampak penerapan Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
dalam meningkatkan belanja desa di Desa Akkor.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif, teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi dan
dokumentasi.Data yang diperoleh di analisis sesuai dengan indikator yang
tercapainya penerapan Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
dalam meningkatkan belanja desa.dengan informan yaitu; Kepala Desa, Perangkat
Desa dan Masyarakat. Tahap-tahap pengelolaan Dana Desa di Desa Akkor
dijalankan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada, merealiasikan dengan
baik dan melaporkan dengan pelaporan yang sesuai aturan yang ada.Dalam tahap
awal yang dilaksanakan melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di Desa Akkor menunjukkan bahwa
penerapan Pendapatan Asli Desa, Dana Desa belum meningkatkan belanja
desa.Sedangkan Alokasi Dana Desa sudah meningkatkan belanja desa di Desa
Akkor.Untuk pengelolaan Dana Desadilakukan sesuai dengan aturantentang
pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban. Di Desa Akkor dibentuk tim pelaksana kegiatan sebagai
pengelola dalam berjalannya Dana Desa, dimana ada kepala desa sebagai ketua
dan perangkat desa sebagai anggota. Dalam tahap perencanaan menyelenggarakan
musyawarah desa untuk memberikan masukan atau ide-ide masyarakat untuk
mendapatkan pengelolaan dana desa yang baik.
Tidak tersedia versi lain