Text
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARI'AH
Aktivitas bisnis syari’ah semakin menunjukkan perkembangan yang pesat sekali, sehingga memerlukan pemikiran, dan pengaturan dalam upaya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat timbul dari aktivitas bisnis svari’ah tersebut. Walaupun pelaku bisnis saling menjaga nama baik dan amanah, tetapi tetap saja terbuka untuk terjadinya sengketa bisnis di antara mereka. Kemungkinan yang dapat timbul dari setiap hubungan bisnis adalah terjadinya perbedaan pendapat dan perselisihan di antara pelaku bisnis atas hubungan hukum yang mereka sepakati. Hubungan hukum yang dilakukan, terlebih kalau tidak didasarkan kepada iktikad baik, merupakan potensi konflik di antara para pelakunya.
Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam dunia bisnis tentu dibutuhkan kaidah atau norma yang mengatur perhubungan manusia dalam transaksi bisnis, yang dalam perspektif Islam tidak boleh melanggar rambu-rambu prinsip syari’ah. Perlunya aturan hukum yang mengatur bisnis syari’ah, bukan saja sebagai pedoman dalam memperlancar hubungan dan aktivitas bisnis secara praktis, melainkan juga menjadi sarana dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi seandainya salah satu pihak mengingkari prestasi yang harus dilakukannya (wanprestasi).
Hukum benar-benar menjadi realitas hidup dalam kehidupan bisnis yang tidak dapat diabaikan para pihak.
Sengketa bisnis yang terjadi di antara para pihak harus dapat diselesaikan secara baik, agar kehidupan bisnis yang sekaligus kehidupan perekonomian tidak terganggu. Sehubungan dengan itu perlu dikembangkan berbagai model alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan kehidupan bisnis yang bersifat efektif dan efisien sehingga menghasilkan penyelesaian atau solusi secara tepat. Oleh karena itu, buku ini akan mencoba memaparkan berbagai metode penyelesaian sengketa bisnis syari'ah sesuai dengan ketentuan yan verlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain