Text
PANDUAN MEMAHAMI (MASALAH) HUKUM DI MASYARAKAT AGAR TIDAK MENJADI KORBAN : Edisi Kedua
Abstrak Informatif
Buku ini merupakan salah satu rujukan bagi pembaca yang ingin lebih mengerti tentang masalah hukum, di mana buku ini hadir sebagai bentuk kegelisahan dari penulis terhadap masyarakat yang masih memerlukan edukasi mengenai hukum serta hak-hak hukum bahkan yang lebih parah adanya masyarakat yang buta hukum sehingga menjadi korban oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun materi dalam buku ini terbagi dalam 7 bab. Bab 1 merupakan pendahuluan yang menjelaskan tentang Apa itu hukum, hukum pidana dan hukum perdata, pengertian tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, asas-asas hukum, pengertian dan kegunaan asas hukum, asas hukum pidana dan asas hukum perdata. Bab 2 menjelaskan tentang cara memahami pasal atau masalah pidana yang sering dituduhkan atau terjadi di masyarakat meliputi cara memahami masalah tindak pidana pencurian, cara memahami masalah tindak pidana penganiayaan, cara memahami tindak pidana penggelapan, cara memahami masalah tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, cara memahami masalah tindak pidana penadahan, cara memahami masalah penipuan, cara memahami masalah tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dan cara memahami masalah pembunuhan. Bab 3 menjelaskan tentang cara memahami pasal atau masalah perdata yang sering terjadi di masyarakat meliputi cara memahami masalah perdata wanprestasi, cara memahami masalah perdata perbuatan melawan hukum, cara memahami masalah perdata perkawina,n cara memahami masalah perdata hukum pertanahan (yang terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak pakai dan hak sewa, hak membuka hutan, hak mengambil atau memungut hasil hutan, hak lain-lain, langkah mengurus sertifikat tanah, masalah penggusuran paksa, penggusuran paksa, korban penggusuran paksa berhak berganti rugi, Tahapan yang harus dilakukan pemerintah ketika akan membebaskan lahan) cara memahami masalah perdata hukum jaminan, cara memahami masalah perdata waris, cara memahami masalah perdata ketenagakerjaan. Bab 4 menjelaskan tentang perbedaan penggelapan dan penipuan. Bab 5 menjelaskan tentang perbedaan wanprestasi penipuan dan penggelapan. Bab 6 menjelaskan tentang langkah menganalisis pasal-pasal dalam hukum meliputi struktur umum pasal-pasal dalam hukum, langkah menganalisis aturan hukum, menemukan akibat hukum, dan menemukan syarat hukum. Bab 7 menjelaskan tentang langkah yang bisa diambil saat berhadapan dengan hukum meliputi konsultasi ke lawyer atau pengacara, tips memilih lawyer atau pengacara, dan daftar organisasi bantuan hukum. (NRI)
Tidak tersedia versi lain