Text
PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG
Abstrak Informatif
Ini merupakan salah satu rujukan bagi pembaca yang ingin menambah wawasan tentang pengujian konstitusionalitas undang-undang yang dikenal dengan istilah constitusional review. Kewenangan untuk melakukan pengujian secara konstitusional diakomodasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak amandemen konstitusi yaitu pada Perubahan ketiga yang dilakukan pada tanggal 9 November tahun 2001 Sebagaimana termaktub dalam pasal 24c ayat 1 undang-undang dasar 1945 yang merekonstruksi kekuasaan kehakiman dengan menghadirkan institusi baru yaitu mahkamah konstitusi diman asalah satu kewenangannya adalah menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Adapun materi dalam buku ini terbagi dalam 6 bab. Bab 1 menjelaskan tentang Interaksi kewenangan pengujian undang-undang dengan pembentukan undang-undang meliputi konsepsi pengujian undang-undang, pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia, konsepsi pembentukan undang-undang, pembentukan undang-undang oleh Presiden dan dewan perwakilan rakyat di Indonesia, interaksi kewenangan pengujian dan pembentukan undang-undang di Indonesia. Bab 2 menjelaskan tentang praktik tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang di Indonesia meliputi sifat finalitas dan kekuatan mengikat putusan, praktik mengikuti pengujian dalam pembentukan undang-undang, praktik mengesampingkan pengujian dalam pembentukan undang-undang. Bab 3 menjelaskan tentang komparasi tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang di negara lain, meliputi Mahkamah Konstitusi Austria dengan dewan nasional dan dewan Federal Austria, Mahkamah Konstitusi Italia dengan kamar Deputi dan senat Republik Italia, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dengan majelis Federal dan dewan Federal Jerman, Mahkamah Konstitusi Turki dengan dewan Agung nasional turki, Mahkamah Konstitusi Rusia dengan dewan federasi dan Duma negara rusia, Perbandingan tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang di beberapa negara dengan di Indonesia. Bab 4 menjelaskan tentang Anomali Fleksibilitas tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang. Bab 5 menjelaskan tentang Keniscayaan rigiditas tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang. Bab 6 menjelaskan tentang Living constitusion dan constitusional dialogue dalam tindak lanjut putusan pengujian konstitusionalitas meliputi aktualisasi konsep konstitusi yang hidup, siklus dialog konstitusional dalam pengujian undang-undang dan pembentukan undang-undang. (NRI)
Tidak tersedia versi lain