Text
Ilmu Falak: pedoman lengkap waktu salat, arah kiblat, perbandingan tarikh, awal bulan kamariah, dan hisap rukyat
Abstrak Informatif
Buku berjudul “Ilmu Falak pedoman lengkap waktu salat, arah kiblat, perbandingan tarikh, awal bulan kamariah, dan hisap rukyat” ini merupakan salah satu rujukan bagi pembaca baik dosen maupun mahasiswa serta masyarakat umum yang ingin menambah wawasan tentang ilmu Falak. Adapun materi dalam buku ini terdiri dari 11 bab. Bab 1 merupakan pendahuluan yang menjelaskan tentang pengertian ilmu falak, sejarah dan perkembangan ilmu astronomi, penentuan waktu salat berdasarkan gerak edar benda langit, pengaruh perbedaan letak geografis dan letak matahari terhadap waktu salat dan arah kiblat, asumsi masyarakat awam tentang arah kiblat. Bab 2 tentang penentuan waktu salat yang menjelaskan Tentang rumus, faktor yang terdapat dalam rumus, penggunaan rumus, ikhtiat, dan pedoman waktu salat sepanjang masa. Bab 3 tentang penentuan arah kiblat yang menjelaskan tentang rumus, faktor yang terdapat dalam rumus, penggunaan rumus, segitiga arah kiblat, sistematika pembuatan dan penggunaan daftar untuk penentuan arah kiblat. Bab 4 tentang penyimpangan arah kiblat, yang menjelaskan tentang kedudukan istibalul kiblat, ruang lingkup kiblat, dan toleransi penyimpangan arah kiblat. Bab 5 tentang perbandingan tarikh, meliputi tarikh/ penanggalan Masehi, tarikh/ penanggalan Hijriyah, tarikh/ penanggalan Jawa, Nama hari dan nama pasaran, memindahkan tarikh atau konversi penanggalan. Bab 6 tentang hisab awal bulan kamariah, meliputi penentuan awal bulan, sistem yang dipedomani, perbandingan dalil hisab dan Dalil rukyat, Perbandingan hasil hisab dengan hasil rukyat, kemungkinan hasil perhitungan ahli hisab. Bab 7 tentang perhitungan awal bulan kamariah dengan data ephemiris hisab rukyat, Meliputi sekilas ihwal data ephemiris hisab rukyat, dan perhitungan awal bulan kamariah. Bab 8 tentang penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, meliputi penetapan awal bulan kamariah oleh Muhammadiyah, penetapan awal bulan kamariah oleh Nahdlatul Ulama, penetapan awal bulan kamariah oleh pemerintah, dan alternatif penetapan. Bab 9 tentang kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia yang terdiri dari dasar hukum, sasaran, kebijakan, dan prosedur penetapan. Bab 10 ayat Alquran dan hadis tentang hisab dan rukyat (arah kiblat, waktu shalat, dan awal bulan kamariah). Bab 11 menjelaskan tentang istilah-istilah dalam ilmu Falak. (NRI)
Tidak tersedia versi lain