Text
HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstrak Informatif
Buku berjudul “HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA : Rekonstruksi Peraturan Perundang-undangan Berbasis Nilai Keadilan” ini merupakan salah satu rujukan bagi pembaca yang ingin menambah wawasan tentang hukum perkawinan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun materi dalam buku ini terbagi dalam 12 bagian. Bagian pertama menjelaskan tentang masalah hukum perkawinan di Indonesia meliputi perlunya pengaturan perkawinan, masalah perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan beda agama, pengaturan pencatatan perkawinan, dan perdebatan masalah perkawinan. Bagian kedua menjelaskan tentang pengaturan hukum perkawinan meliputi pengaturan perkawinan sebelum undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pengaturan perkawinan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan hukum perkawinan di Indonesia. Bagian ketiga menjelaskan tentang keadilan dalam konteks hukum perkawinan meliputi hukum manusia dan keadilan, mengenal konsep keadilan, keadilan dalam perspektif Islam, keadilan dalam Pancasila, dan keadilan dalam pengaturan hukum perkawinan. Bagian keempat menjelaskan tentang konsep perkawinan di Indonesia meliputi pengertian perkawinan perkawinan menurut hukum Islam, dan perkawinan menurut undang-undang. Bagian kelima menjelaskan tentang larangan dan legalitas perkawinan di Indonesia meliputi larangan perkawinan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam, larangan Majelis Ulama Indonesia tentang perkawinan beda agama, legalitas dan syarat perkawinan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Bagian keenam menjelaskan tentang perbandingan hukum perkawinan di Indonesia dan negara lain meliputi peran Indonesia dalam mengatur perkawinan, pengaturan perkawinan di Singapura, pengaturan perkawinan di negara-negara barat. Bagian ketujuh menjelaskan tentang perkawinan beda agama di negara sekuler dan non sekuler, meliputi perkawinan beda agama di negara sekuler dan non sekuler, perkawinan beda agama di beberapa negara muslim, dan perkawinan beda agama di Malaysia. Bagian ke-8 menjelaskan tentang perkawinan beda agama dalam hukum positif dan hukum agama meliputi perkawinan beda agama dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam, perkawinan beda agama menurut Mahkamah Konstitusi, perkawinan beda agama selain Islam. Bagian ke-9 menjelaskan tentang pengaturan hukum perkawinan dan masalah keadilan meliputi kepastian hukum dan keadilan dalam hukum perkawinan, pengaturan perkawinan yang berdasar Pancasila, pengaturan perkawinan berbasis keadilan dalam hukum Islam. Bagian ke-10 menjelaskan tentang hukum perkawinan yang belum berkeadilan meliputi urgensi pengaturan hukum yang berkeadilan, pengaturan perkawinan yang belum berkeadilan, peluang pengaturan perkawinan beda agama, beberapa putusan hakim mengenai perkawinan beda agama, keseimbangan hukum sosial dan agama. Bagian ke-11 tentang pencatatan status anak dan kewarisan dalam perkawinan beda agama meliputi perlunya landasan hukum perkawinan beda agama, problematika keabsahan perkawinan beda agama, problematika pencatatan perkawinan beda agama, problematika status anak dalam perkawinan beda agama, problematika kewarisan dalam perkawinan beda agama, problematika penyelesaian sengketa perkawinan beda agama. Bagian ke-12 menjelaskan tentang rekonstruksi pengaturan hukum perkawinan berbasis keadilan meliputi rekonstruksi hukum positif, rekonstruksi ketentuan keabsahan perkawinan, rekonstruksi ketentuan larangan melakukan perkawinan, rekonstruksi status anak dan kewarisan dalam perkawinan beda agama, rekonstruksi perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia, rekonstruksi ketentuan pencatatan perkawinan, dan unsur penting dalam rekonstruksi hukum. (NRI)
Tidak tersedia versi lain