Text
Implementasi Tanggung Jawab Kejaksaan Negeri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Abstrak Informatif
Kebijakan umum tata pemerintahan yang bersih dan sehat di bidang pengelolaan keuangan negara hasil praktek tercipta hubungan yang baik pada segenap aspek pengawasan terhadap kewenangan atau kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah sebagai penguasa dalam melaksanakan tugasnya melalui institusi formal maupun informal dalam melaksanakan tugasnya maka haruslah berpegang pada prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya yang efisien dengan mewujudkan pada tindakan strategi dasar peraturan yang baik dan independen serta mewujudkan terjadinya hubungan timbal balik pada bidang ekonomi sosial pada institusi secara profesional adil terbuka untuk umum dan akuntabel. Sebagai negara hukum maka diperlukan pengelolaan keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi tindakan ini haruslah dilakukan pemerintah secara konsisten dan transparan secara hukum haruslah didasarkan pada peraturan yang sudah ditetapkan dan menjadi dasar untuk mendapatkan tujuan sebagai cikal bakal pemerintahan yang sehat dan baik dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu buku ini hadir sebagai penambah wawasan bagi mahasiswa dosen praktisi hukum yang ingin lebih menggali tentang implementasi tanggung jawab kejaksaan negeri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Secara spesifik buku ini menjawab tiga rumusan masalah meliputi pertama Bagaimana kewenangan kejaksaan negeri dalam penanganan tindak pidana korupsi?, kedua bagaimana implementasi tanggung jawab Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?, ketiga apa hambatan dan upaya penanggulangan pemberantasan korupsi di kejaksaan?.
Buku ini terdiri dari 7 bab meliputi bab 1 pendahuluan, bab 2 sejarah Kejaksaan mulai dari zaman kerajaan Majapahit sampai pada masa kini, bab 3 tanggung jawab Kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, bab 4 tata cara perilaku dalam mengemban tugas dan kewenangan Kejaksaan, menyikapi model bentuk dan jenis korupsi, bab 5 implementasi tugas dan wewenang Kejaksaan dalam pembuktian kejahatan pidana korupsi, bab 6 pembagian tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Jaksa tinggi dan Jaksa Agung serta hambatan dan upaya penanggulangan pemberantasan korupsi di kejaksaan bab 7 merupakan kesimpulan dan saran. (NRI)
Tidak tersedia versi lain