Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Jual Beli BarterGenteng Dengan Barang Lain Di Desa Karang Penang Onjur Kecamatan KarangPenang Kabupaten Sampang
Kata kunci: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Barter, Genteng
Jual beli merupakan aktivitas sosial yang dilakukan untuk memenuhikebutuhan
hidup. dalam jual beli terdapat sebuah transaksi yang dilakukan olehpenjual dan
pembeli dalam sebuah kesepakatan yang mana dalam pelaksanaannyatersebut terdapat
aturan-aturan yang harus dipenuhi, seperti halnya syarat-syarat,rukun-rukun, dan juga
akad dalam jual beli agar supaya jual beli tersebut tidakmelenceng dari syariat agama
yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan antarakedua belah pihak yang melakukan
transaksi. Barter merupakan salah satu bentukdari transaksi jual beli, dimana dalam jual
beli barter tersebut dilakuksan dengan caramenukarkan kepemilikan antara dua jenis
barang yang berbeda dan dalampertukarannya dua jenis barang tersebut harus
mempunyai nilai yang sama. Transaksijual beli secara barter tersebut masih di terapkan
di Desa Karang Penang OnjurKecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang, yaitu
jual beli barter antara gentengdengan barang lain yang dibutuhkannya. Adapun masalah
yang tertuang dalamnskripsi ini adalah bagaimana praktek jual beli barter genteng
dengan barang lain didesa Karang Penang Onur Kecamatan Karang Penang Kabupaten
Sampang?, danbagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktekjual beli
barter gentengdengan barang lain di desa Karang Penang onjur Kecamatan Karang
PenangKabupaten sampang?.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan penelitian hukum empiris
kualitatif,penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang
berupayauntuk melihat hukum dalam artian yang nyata, atau dapat dikatakan melihat,
menelitibagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Dan Pendekatan pada penelitian
iniyaitu pendekatan Studi kasus. Study kasus dimana peneliti menyelidiki secara
cermatsuatu program atau peristiwa sesuai waktu yang telah ditentukan. Dimana
penelitimemanfaatkan wawancara untuk menelaah dan memahami sikap,
pandangan,perasaan, dan prilaku individu atau sekelompok orang.
Sedangkan hasil dari penelitrian ini yaitu praktek jual beli barter gentengdengan
barang lain di Desa Karang Penang Onjur Kecamatan Karang PenangKabupaten
Sampang tersebut dilakukan akibat terhambatnya suatu produksi usaha,juga adanya
sekelompok masyarakat untuk mendapatkan suatu barang yang tidakmampu
dimilikinya. Praktek jual-beli barter genteng dengan barang lain di DesaKarang Penang
Onjur Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang meskipundalam prakteknya
terdapat barang yang tidak sejenis, juga terdapat salah satu pihakyang diberatkan, dan
dirugikan, akan tetapi praktek jual beli barter tersebut diantaralain untuk berjalannya
suatu usaha, juga untuk mendapatkan barang lain yangdibutuhkan, dan barang yang
dibarterkan tersebut juga bukan barang ribawi. Praktekjual beli barter genteng dengan
barang lain di Desa Karang Penang Onjur KecamatanKarang Penang sudah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam kompilasi hukumekonomi syariah, dan juga sudah
memenuhi rukun dan syarat sah dalam jual beli
Tidak tersedia versi lain