Text
Analisis Penerapan Akad Ijarah Pada Produk Pembiayan Multiguna Tanpa Agunan (MTA) Di BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Akad Ijarah, Produk Multiguna Tanpa Agunan (MTA)
BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep
memiliki beberapa produk unggulan yang ditawarkan salah satunya seperti produk
pembiayaan Multiguna Tanpa Agunan (MTA). MTA (Multiguna Tanpa Agunan)
adalah fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuha bagi anggota
yang mempunyai usaha mikro dan kecil. Akad yang digunakan adalah akad yang
berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (ijarah). Dalam pembiayaan
ijarah ini terjadi akad sewa antara BMT dan anggota, dimana BMT menyewakan
barang yang dibutuhkan oleh anggota dengan plafon maksimal sebesar RP.
1.000.000,00. Dengan adanya akad ijarah ini dapat membantu anggota untuk
memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang mudah, cepat dan maslahah.
Penelitian ini memfokuskan kepada penerapan akad ijarah sesuai dengan
ketentuan DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 pada produk Multiguna Tanpa
Agunan (MTA). Karena penerapan akad ijarah yang efektif dan sesuai dengan DSN
MUI dapat mempermudah anggotanya yang memiliki usaha untuk mengatasi
masalah keterbatasan modal dan memenuhi kebutuhan anggota.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi,
wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi. Informan penelitian ini antara lain
kepala cabang pembantu, karyawan bagian Accont Officer Simpan Pinjam (AOSP),
kasir dan beberapa anggota pengguna produk MTA. Proses pengumpulan data
dengan mengambil dari wawancara karyawan dan anggota, teori dibuku dan
penelitian terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Penerapan Akad Ijarah pada
produk MTA dengan mengajukan permohonan yang selanjutnya akan diproses
sesuai prosedur, setelah anggota layak menerima pembiayaan maka akan
diterapkan akad ijarah sesuai kesepakatan antara keduabelah pihak baik itu tentang
besaran plafon maksimal dan juga tentang model angsuran yang akan ditetapkan.
2) Penerapan akad ijarah pada produk MTA ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN
MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 yaitu bebas dari riba, tidak menyewakan atau
memperjual belikan barang yang diharamkan sesuai syariat islam
Tidak tersedia versi lain