Text
Talak Tiga Sekaligus Dalam Perspektif Kiai-Kiai di Kabupaten Pamekasan: Studi Analisis Maqashid Syari’ah.
Kata Kunci: Talak Tiga Sekaligus, Maqashid Syari’ah
Talak tiga sekaligus merupakan talak yang dijatuhkan seorang suami
kepada isterinya dengan cara sekali ucapan, jika talak ini terjadi maka hukumnya
jatuh talak tiga. Dan seorang suami tidak bisa lagi merujuk bekas isterinya
kembali kecuali sudah memenuhi beberapa syarat diantaranya yaitu: 1) sudah
menjalani iddah dari suami yang pertama, 2) sudah menikah dengan orang lain
(muhallil), 3) sudah di wati’ atau digauli, 4) terjadi talak dengan suami yang
kedua, 5) telah selesai menjalani iddah dari suami yang kedua. Jika kelima syarat
ini terpenuhi maka bagi suami yang pertama bisa merujuknya kembali. Adapun
pasangan suami isteri yang sudah menjatuhkan talak tiga sekaligus akan tetapi
keduanya kembali lagi tanpa menikah dengan orang lain, sehingga permasalahan
ini cukup menarik untuk diteliti dengan judul “Talak Tiga Sekaligus Dalam
Perspektif Kiai-Kiai di Kabupaten Pamekasan: Studi Analisis Maqashid
Syari’ah”.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: 1) Bagaimana talak
tiga sekaligus dalam perspektif kiai-kiai di kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana
talak tiga sekaligus menurut kiai-kiai di kabupaten Pamekasan jika ditinjau dari
analisis maqashid syari’ah?. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian
hukum empiris, pendekatan studi kasus, dan pengumpulan data menggunakan
metode wawancara dan observasi. Kemudian sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa talak tiga sekaligus dalam
perspektif kiai-kiai di Kabupaten Pamekasan sepakat bahwa talak tiga sekaligus
jatuh talak tiga. Kemudian jika ditinjau dari maqashid syari’ah untuk mencapai
sebuah kemaslahatan harus memenuhi beberapa unsur yaitu dalam permasalahan
talak tiga sekaligus selalu diorentasikan pada terealisasinya kelima unsur dasar
dalam maqashid syari’ah. Berikut lima unsur maqashid syari’ah, yaitu: Hifdz al-din (memelihara agama) supaya terhindar dari perbuatan zina. Maksudnya yaitu
Jika suami menjatuhkan talak tiga sekaligus kepada isterinya, dan keduanya ingin
kembali maka pasangan mantan suami isteri tersebut harus menikah dengan orang
lain (muhallil). Hifdz al-nafs (memelihara jiwa) walaupun ada beberapa ulama
yang berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh talak satu, maka pendapat
tersebut alangkah baiknya tidak untuk dipublikasikan agar seorang suami tidak
dengan mudah untuk menjatuhkan talak karena jika itu terjadi maka akn berimbas
ke jiwa seorang isteri. Hifdz al-aql (memelihara akal) dianjurkan untuk belajar
ilmu terutama ilmu fiqh, karena masih ada seorang suami yang menjatuhkan talak
kepada isterinya dengan alasan belum paham terhadap hukum-hukum jatuhnya
talak baik talak satu dua dan tiga. Hifdz al-nasl (memelihara keturunan) ini
seseorang dalam menjaga keturunan dianjurkan melakukan pernikahan dan
larangan perzinaan dengan tujuan agar keturunan tersebut bukan keturunan hasil
zina
Tidak tersedia versi lain