Text
PenerapanSertifikai halal merupakan persyaratan bagi produsen yang harus di terapkan terhap Usaha Mikro KecildanMenengah (UMKM) di Desa KonangKecamatan GalisKabupatenPamekasan.
Kata kunci: Penerapan Sertifikasi Halal, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM).
Meningkatnya kesadaran mengenai produk halal dan standar dalam proses
produksinya, membuat sertifikasi halal menjadi perhatian dalam perkembangan
industri halal. Dalam menghadapi tantangan dan persaingan global, Pemerintah
Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berimplikasi akan diwajibkannya
sertifikasi halal. Kondisi masih rendahnya tingkat partisipasi, kesadaran maupun
pengetahuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap
sertifikasi halal, membuat dibutuhkannya upaya dalam mempersiapkan
penerapannya. Berangkat dari permasalahan tersebut, skripsi ini bertujuan untuk
membentuk struktur hirarki pemecahan masalah yang ada dan menentukan prioritas
alternatif terbaik yang dapat dilakukan,di desa konang kecamatan galis kabupaten
pamekasan.Penerapan produk halal masih menggunakan keyakinan mereka
meskipun sudah ada yang menerapkan lebel halal tersebut. Adapun masalah yang
tertuang dalam skripsi ini adalah: Bagai mana penerapan sertifikasi halal pada usaha
mikro keci dan menengah (UMKM)?, Dan bagai mana pandangan hokum ekonomi
syariah terhadap produk yang tidak memperoleh sertifikasi halal tersebut?
Penelitian ini saya menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan
penggumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu, wawancara,
dokumentasi, dan observasi.
Sedangkan hasil dari penelitian ini yaitu penerapan sertifikasi halal pada
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Konang Kecamatan Galis
Kabupaten Pamekasan masih belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
hokum ekonomi syariah, dimana dalam penerapan tersebut sudah ada yang
memenuhi UU No.33 Tahun 2014 oleh LPPOM MUI, BPPOM, dinas kesehatan
dan beberapa instansi terkait. Dengan alasan apabila penerapan sertikasi halal
tersebut sudah di terapkan maka hal tersebut akan dilaksanakan dengan kesadaran
setiap produsen.
Tidak tersedia versi lain