Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Pohon Jati Yang Penebanganya Ditangguhkan (studi kasus Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Ditangguhkan.
Jual beli pohon jati ditangguhkan yang terjadi di Desa plakpak kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan, merupakan sebagai wujud memenuhi
kebutuhan ekonominya. Pohon yang dijadikan objek jual beli adalah pohon yang
belum siap untuk dipanin, sehingga pihak pembeli tidak langsung menebanganya,.
Namun masih dibiarkan dilahan pihak penjual terlebih dahulu sampai usia pohon
dinyatakan siap dipanin atau ditebang.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian
pokok dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana praktik jual beli pohon jati
yang penebangannya ditangguhkan di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan
Kabupaten Pamekasan, Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
terhadap Jual Beli Pohon Jati yang Penebangannya Ditangguhkan di Desa Plakpak
Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan ialah wawancara tidak terstruktur
.Sedangkan jenis observasinya ialah observasi non partisipan. Informannya adalah
pihak yang menjual pohon jati dan pihak yang membeli pohon jati, Tokoh Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik jual beli pohon jati
yang penebangannya ditangguhkan di Desa Plakpak Kecamatan pegantenan
Kabupaten Pamekasan berakibat pada ruginya penjual dan sebaliknya pembeli
sangat diuntungkan dari segi harga setiap tahunya sebab penangguhan barangnya
di lahan penjual. Kedua, perjanjian transaksi tidak sejalan dengan keinginan
syara’, dimana akad dalam jual beli pohon jati ini mengunakan akad ghairu mujiz
mudhaf lil mustaqbal yakni objek akad tidak langsung diserahkan melaikan masih
ditangguhkan dengan penangguhan penyerahan barang (objek) yang diperjual
belikan, sehingga mengandung unsur gharar
Tidak tersedia versi lain