Text
Penarikan Barang Seserahan Dalam Perkawinan Pascaperceraian Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep
Kata Kunci: Penarikan; Barang Seserahan; ‘Urf
Menurut kesepakatan para ulama, mahar adalah pemberian wajib bagi
calon suami kepada calon isteri yang merupakan salahsatu syarat sahnya
pernikahan. Dalam prosesi adat Jawa khususnya daerah kota Sumenep di Desa
Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, mahar biasanya diiringi
dengan seserahan. Seserahan ini diantaranya berbentuk lemari, satu set kursi dan
meja untuk ruang tamu, perangkat tempat tidur lengkap, lemari hias dan peralatan
dapur. Tradisi seserahan atau penyerahan perabot rumah tangga ini memang
sudah tidak asing lagi karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Sumenep
menjalankan tradisi seserahan ini yang berupa menyerahkan sejumlah perabot
rumah tangga dalam berbagai hal, akan tetapi tradisi seserahan yang terjadi di
Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ini adalah dengan
ada yang diminta kembali setelah keduanya resmi bercerai dan ada yang tidak
diminta kembali meskipun keduanya sudah bercerai.
Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimanakah
proses pelaksanaan penarikan barang seserahan dalam perkawinan
pascaperceraian di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten
Sumenep? 2) Bagaimanakah kedudukan penarikan barang seserahan dalam
perkawinan pascaperceraian di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng
Kabupaten Sumenep perspektif ‘Urf?. Penelitian ini tergolong ke dalam jenis
penelitian empiris. Penelitian ini disebut penelitian lapangan atau field research.
Penelitian ini, termasuk ke dalam penelitian empiris yang meneliti tentang
berhubungan dengan kemasyarakatan yaitu yang berupa tentang tradisi penarikan
barang seserahan dalam perkawinan pascaperceraian di Desa Lenteng Timur
Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan studi kasus. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan
adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) dalam proses pelaksanaan
penarikan barang seserahan dalam perkawinan pascaperceraian ini setelah
keduanya (suami-istri) sudah resmi bercerai dengan ditandai adanya surat dari
pihak pengadilan sebagai bukti bahwa sudah resmi bercerai, maka dari mantan
suami memberi kabar dengan mengirim pesan singkat kepada mantan istri bahwa
akan mengambil barang seserahan, kemudian mendatangi rumah perempuan
untuk mengambil barang seserahan, masyarakat di Desa Lenteng Timur
Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep melakukan proses penarikan barang
seserahan, biasanya dilakukan ketika sepasang suami-istri tidak dikaruniai anak
dan pernikahannya hanya mengarungi rumah tangga yang sebentar. Adapun barang seserahan yang diambil kembali oleh mantan suami adalah secara
menyeluruh tanpa terkecuali 2) Praktik penarikan barang seserahan oleh suami
karena perceraian yang terjadi di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng
Kabupaten Sumenep apabila dianalisis menggunakan ‘urf yaitu:‘Urf fasid, karena
adat penarikan barang seserahan dalam perkawinan pascaperceraian yang terjadi
di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep adalah suatu
praktik yang bertentangan dengan ketentuan syara’, ‘Urf ‘amali, karena praktik
penarikan barang seserahan oleh suami karena perceraian, praktik ini terjadi di
Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang merupakan
kebiasaan yang berbentuk perbuatan yaitu kebiasaan penarikan barang seserahan
yang berupa perabot rumah tangga,‘Urf khas, karena kebiasaan praktik penarikan
barang seserahan dalam perkawinan pascaperceraian ini terjadi hanya di Desa
Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep
Tidak tersedia versi lain