Text
Tinjauan Hukum Islam terhadap Wajib Infaq dan Penetapan Nominal Dana Infaq di Masjid Darussalam 2 Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Infaq, Infaq Wajib, Hukum Islam
Infaq merupakan salah satu ibadah yang hukumnya Sunnah dan berarti
mengeluarkan sebagian dari harta yang dimiliki untuk hal kebaikan yang telah
diperintahkan oleh Allah Swt. Dalam pelaksanaannya infaq tidak mengenal nisab
karena sedikit banyaknya harta infaq tergantung dari kerelaan diri umat Islam.
Namun seiring berkembangnya zaman, infaq yang semula hanya bersifat Sunnah
kini sudah ada beberapa orang yang melakukan penarikan infaq serta diwajibkan
pula pada orang lain, salah satunya yang terjadi pada kelompok pengajian malam
Jum’at Masjid Darussalam 2 Desa Klampar. Penarikan wajib infaq ini merupakan
kebijakan ketua kelompok pengajian untuk memperoleh biaya pembelian tenda
terop Masjid.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian yaitu: Pertama, Bagaimana
mekanisme pelaksanaan wajib infaq di Masjid Darussalam 2 Desa Klampar
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan? Kedua, Bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap wajib infaq dan penetapan nominal dana infaq di Masjid
Darussalam 2 Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian study
kasus yang termasuk dalam hukum empiris (field research) berdasarkan jenis
objek penelitiannya. Prosedur pengumpulan data yang digunakan ada 3 (tiga)
yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan ketua, bendahara, serta
anggota pengajian. Sedangkan analisisnya menggunakan reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan dengan pengecekan keabsahan data melalui
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu: Pertama, mekanisme
pelaksaaan dari penarikan wajib infaq terdapat beberapa ketentuan yang
diberlakukan oleh ketua kelompok pengajian yaitu diadakan penetapan nominal
uang infaq pada seluruh anggota sebesar Rp. 100.000,00/orang, infaq harus
dikumpulkan setiap bulan dan tidak boleh dicicil, dan jangka waktu penarikan
infaq yang akan terus dilaksanakan sampai banyaknya tenda terop terbeli semua,
beberapa ketentuan ini menimbulkan pro dan kontra antara ketua dengan seluruh
anggota pengajian, hal ini terjadi karena ketua tidak melakukan musyawarah
terlebih dahulu kepada anggota melainkan ketentuannya itu dibuat oleh dirinya
sendiri dan langsung diberlakukan tanpa meminta persetujuan dari anggota
pengajian. Kedua, pelaksanaan penarikan wajib infaq yang terjadi pada kelompok
pengajian Masjid Darussalam 2 Desa Klampar tidak sesuai dengan ketentuan
infaq yang ada dalam Hukum Islam
Tidak tersedia versi lain