Text
Implementasi Restrukturisasi Dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembelian Kendaraan Bermotor Di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Cabang larangan
Kata Kunci: Implementasi, Restrukturisasi, Produk Pembelian Kendaraan
Bermotor
Restrukturisasi merupakan upaya bank syariah dalam meminimalisir
adanya pembiayaan bermasalah pada Produk Pembelian Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan surat Edaran Bank Indonesian Nomor 10/18/PBI/2008 disebutkan
bahwa dalam upaya menimalkan potensi kerugian disebabkan pembiayaan
bermasalah, Bank Syariah dapat melakukan restrukturisasi terhadap nasabah yang
mengalami penurunan kemampuan membayar akan tetapi tetap memiliki prospek
usaha yang baik. Penerapan restrukturisasi menjadi pilihan beberapa bank syariah
karena dinilai dapat memberikan keringanan bagi nasabah yang mengalami
kesulitan.
Dalam penelitian ini ada beberapa rumusan masalah yang telah diteliti
pertama, bagaimana implementasi retrukturisasi dalam upaya penyelesaian
pembiayaan bermasalah pada produk Pembelian Kendaraan Bermotor di
PT.BPRS Sarana Prima mandiri Cabang larangan. Dan yang kedua, apa faktor
pendukung dan penghambat dalam implementasi restrukturisai dalam upaya
penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Produk Pembelian Kendaraan
Bermotor di PT.BPRS Sarana Prima Mandiri Cabang Larangan.
Peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Dalam penelitian
ini penulis menggunakan wawancara semistruktur dimana penelti mengajukan
pertanyaan yang mengacu pada rangkaian pertanyaan terbuka yang diajukan
kepada narasumber. Lokasi penelitian ini di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri
Cabang Larangan
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restrukturisasi
pembiayaan bermasalah pada Produk Pembelian Kendaraan Bermotor dilakuakan
sejak nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar kewajibannya.
Kemudian restrukturisasi dilakuakan dengan prosedur permohonan nasabah untuk
direstrukturisasi. Dalam Produk Pembelian Kendaraan Bermotor restrukturisasi
dapat dilakukan dengan penjadwalan kembali dan persyaratan kembali.
Sedangkan implementasi restrukturisasi dilakukan dengan beberapa tahapan mulai
dari proses permohonan secara tertulis oleh nasabah kepada pihak bank,
Selanjutnya petugas atau pihak Bank SPM melakukan investigasi lapangan untuk
memastikan bahwa keadaan nasabah saat itu memang sebenar-benarnya keaadaan
sesuai yang dijelaskan pada surat permohonan restrukturisasi nasabah hal ini
biasanya dilakukan oleh pihak marketing. Kemudian pihak marketing dan
pimpinan melakukan olah berkas dan diskusi mengenai kelayakan nasabah untuk
pemberian restrukturisasi. Dan tahapan yang terakhir jika semua pihak menyetujui,
maka pimpinan Bank SPM membuatkan Addendum Akad yang nantinya memuat
perubahan jadwal maupun persyaratan pembiayaan yang di restrukturisasi
Tidak tersedia versi lain