Text
Gadai dan Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Maliki
Kata Kunci: Gadai, Pemanfaatan Barang Gadai, Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki
Gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik rahin yang diserahkan ke
tangan murtahin sebagai jaminan pelunasan hutang rahin. Pemanfaatan barang gadai merupakan
tuntutan syara’ dalam memelihara keutuhan fisik dan kemanfaatannya. Madzhab Syafi’i adalah
madzhab fiqih dalam sunni yang dicetuskan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi’i
atau Imam Syafi’i pada awal abad ke-9. Madzhab Maliki adalah satu dari empat madzhab fiqih
atau hukum Islam dan sunni. Dianut oleh sebagian umat Muslim yang kebanyakannya berada
dikawasan Hijaz (kini bagian dari Arab Saudi), terutama di Madinah.
Berdasarkan hal tersebut ada dua rumusan masalah yang menjadi kajian dalam penelitian ini
yaitu: 1) Bagaimana pemanfaatan barang gadai (marhun) menurut Madzhab Syafi’i?. 2)
Bagaimana pemanfaatan barang gadai (marhun) menurut Madzhab Maliki?. Penelitian ini
tergolong kedalam jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan penelitian
Pustaka dan sumber data yang diperoleh melalui buku, jurnal, skripsi, dan tesis. Jenis pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, menurut Madzhab Syafi’i tidak boleh bagi
yang menerima gadai (murtahin) untuk mengambil manfaat dari barang gadai. Sebab yang
mempunyai hak atas manfaat barang gadai (marhun) adalah rahin, walaupun marhun itu berada
di bawah kekuasaan murtahin. Pemanfaatan barang gadai menurut Madzhab Syafi’i tidak
diperbolehkan, kecuali sudah ada izin dari rahin. Menurut madzhab syafi’i sebenarnya murtahîn
dilarang memanfaatkan marhun sebab murtahîn hanya memiliki hak untuk menahan, sedangkan
yang berhak memanfaatkan marhun adalah râhin karena râhin selaku pemilik barang. Kedua,
menurut Madzhab Maliki iyalah pemilik barang gadai (rahin) tidak boleh memanfaatkan barang
yang sudah digadaikan baik diizinkan oleh penerima gadai (murtahin) atau tidak. Karena barang
tersebut sudah bukan menjadi miliknya melainkan sudah menjadi jaminan atas hutangnya
Tidak tersedia versi lain