Text
Implementasi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada PT. PNM Mekaar Syariah Cabang Kedungdung Sampang
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalah, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis
kelompok sesuai kententuan hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan pernyataan
kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam
memberikan pembiayaan, PT. PNM Mekaar Syariah Cabang Kedungdung
Sampang tidak terlepas dari pembiayaan bermasalah. Penyelesaian pembiayaan
bermasalah di PT. PNM Mekaar Syariah Cabang Kedungdung Sampang dapat
dilakukan dengan cara restrukturisasi dengan cara rescheduling, reconditioning,
dan rectructuring. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
implementasi rescheduling di PT. PNM Mekaar Syariah Cabang Kedungdung
Sampang, untuk mengetahui bagaimana implementasi reconditioning di PT. PNM
Mekaar Syariah Cabang Kedungdung Sampang, serta untuk mengetahui
bagaimana implementasi restructuring di PT. PNM Mekaar Syariah Cabang
Kedungdung Sampang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data
primer dan data sekunder. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi. Analisis data melalui tiga alur: reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pengecekan keabsahan data
melalui tiga teknik: perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamat, serta
triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Penanganan
Pembiayaan Bermasalah Pada PT. PNM Mekaar Cabang Kedungdung Sampang
adalah rescheduling dengan cara memperpanjang jangka pembyaran waktu
angsuran dan reconditioning dengan cara menunda pembayaran bagi hasil ini
sangat membantu meringankan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah.
Akan tetapi untuk restructuring belum pernah dilakukan di PT. PNM Mekaar
Syariah Cabang Kedungdung Sampang
Tidak tersedia versi lain