Text
Problematika Akad Gadai (Rahn) Terhadap Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Dusun Beltok Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan)
Kata Kunci: Akad, Problematika, Gadai
Islam melarang semua bentuk transaksi yang mengandung unsur kejahatan
dan penipuan. Dimana hak-hak semua pihak yang terlibat dalam sebuah perilaku
ekonomi yang tidak di jelaskan secara seksama (terbuka/jelas) akan
mengakibatkan sebagian dari pihak yang terlibat menarik keuntungan, akan tetapi
dengan merugikan pihak lain. Salah satu muamalah yang ada dalam Islam adalah
gadai, gadai (rahn) adalah menahan barang jaminan yang bersifat materi milik si
peminjam (rahin) sebagi jaminan atas pinjaman yang di terimanya, dan barang
yang diterima tersebut bernilai ekonomis.
Dalam penelitian ini terdapat fokus penelitian, yaitu: Pertama, Bagaimana
praktik gadai (rahn) di Dusun Beltok Desa Larangan Badung Kabupaten
Pamekasan; Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap akad gadai yang
barang jaminan (marhun) hilang di Dusun Beltok Desa Larangan Badung
Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
empiris kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama, Praktik gadai (rahn) di
dusun Beltok desa Larangan Badung Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan
rukun dan syaratnya, sehingga rahin dan murtahin mendatangi langsung dengan
adanya jaminan untuk dapat dijadikan kepercayaan terhadap rahin untuk
melakukan akad gadai ke murtahin, dengan harga kesepakatan tanpa adanya saksi
karena sudah saling mengenal dan percaya; Kedua, Tinjauan Hukum Islam
terhadap akad gadai yang barang jaminan (marhun) hilang di dusun Beltok desa
Larangan Badung harus bertanngung jawab jika hilangnya marhun disebabkan
murtahin, karena murtahin dinilai lalai dalam menjaga amanat.
Tidak tersedia versi lain