Text
Pendidikan Agama Islam dalam Tarekat Naqsyabandiyyah di Desa Banyuanyar Sampang
Kata Kunci: pendidikan agama Islam, tarekat, naqsyabandiyyah.
Penelitian ini dilaksanakan untuk mendeskripsikan Pendidikan Agama
Islam dalam Tarekat Naqsyabandiyyah di Desa Banyuanyar Sampang. Adapun
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan, apa saja faktor
pendukung dan penghambat, bagaimana efektivitas pendidikan agama Islam
melalui tarekat naqsyabandiyyah. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologis. Adapun
teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Analisis data menggunakan interpretative phenomenological
analysis (IPA). Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pelaksanaan tarekat
naqsyabandiyyah menggunakan tiga metode yaitu: metode drill, metode resitasi
(pemberian tugas), dan metode ceramah. 2) faktor pendukung dan faktor
penghambat efektivitas pendidikan agama Islam melalui tarekat naqsyabandiyyah
terdiri dari: faktor pendukung yaitu; pertama, faktor dari dalam diri sendiri karena
adanya minat dan motivasi, kesehatan mental dan fisik. Kedua, lingkungan
keluarga; adanya motivasi dari anggota keluarga. Ketiga, lingkungan masyarakat;
adanya peran serta dari lungkungan masyarakat yang agamis. Sedangkan faktor
penghambatnya yaitu: pertama, faktor dari dalam diri sendiri; sifat malas, tidak
adanya minat dan motivasi, serta mental dan fisik yang terganggu. Kedua,
lingkungan keluarga; tidaknya peran serta dari keluarga. 3) efektivitas pendidikan
agama Islam melalui tarekat naqsyabandiyyah, cukup efektif dilihat dari tiga
aspek yaitu: pertama, efektivitas dalam segi akidah; meningkatnya kualitas
keimanan dengan terciptanya ketenangan hati dan pikiran, keyakinan dalam
menyembah Allah Swt, selalu mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah Swt
dalam setiap waktu. Kedua, efektivitas dalam segi Akhlak; terciptanya pribadi
yang baik, seperti rajin shalat, istiqamah dzikir setelah shalat, tidak durhaka
kepada orang tua, berhenti berjudi, dan tidak terpengaruh dengan pergaulan bebas.
Ketiga, terbentuknya keluarga sakinah; adanya ketentraman dan ketenangan
dalam hubungan keluarga antara suami dan istri, orang tua dan anak yang berdasar
pada meningkatnya kualitas spiritual dan material.
Tidak tersedia versi lain