Text
Implementasi Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Diniyah Di SDN Bluto I Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Bupati, Wajib Belajar Diniyah.
Belajar diniyah/pendidikan diniyahmerupakan pendidikan nonformal yang sudah ada
sejak abad ke-20, yang memiliki fungsi sebagai tempat mendidik dan memperdalam ilmu agama
Islam serta sebagai sarana untuk membina akhlak al karimah (akhlak mulia), besarnya fungsi dan
manfaat pendidikan diniyah dalam pendidikan sehingga sangat penting untuk pemerintah daerah
dalam meningkatkan keberadaanya melalui terbitnya kebijakan pemerintah itu sendiri.
Sebagaimana Daerah Sumenep dalam menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016
tentang Wajib Belajar Diniyah, yang telah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Penelitian ini menngunakan pendekatan kualitatif dengan objek Field Research
(penelitian lapangan) serta jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik
penentuan informan penelitian menggunakan purposive sampling, teknik pengumpulan data
menngunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan kondensasi data,
display data, verifikasi dan simpulan. Sedangkan teknik keabsahan data menggunakan teknik
triangulasi sumber dan triangulasi teknik.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Bentuk yang digunakan dalam implementasi peraturan
Buapti Sumenep nomor 15 tahun 2016 tentang wajib belajar diniyah di SDN Bluto I Kecamatan
Bluto merupakan madrasah diniyah takmiliyah. (2) Faktor-faktor pendukung dalam implenetasi
peraturan Bupati nomor 15 tahun 2016 tentang wajib belajar diniyah di SDN Bluto I ada enam:
Pertama, adanya dukungan pemerintahKedua, Sarana dan prasarana yang memadaiKetiga,Kepala
sekolah dan guru SDN Bluto I yang welcome dan antusias dalam mengimplementasikan peraturan
Bupati nomor 15 tahun 2016 tentang wajib belajar diniyahKeempat, Sumber daya manusia dan
sumber daya finansial Kelima, Dukungan dan support wali murid atau keluarga, hanya saja ada
sebagian wali murid yang kurang mendukung (diskomunikasi) dikarenakan ada di perantauan,
Keenam, Siswa-siswi yang memiliki keinginan dan semangat belajar yang tinggi meskipun ada
beberapa siswa yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pihak sekolah dikarenakan kondisi
keluarga yang kurang mendukung (berada di perantauan). Adapun faktor-faktor penghambat
dalam mengimplementasikan peraturan Bupati nomor 15 tahun 2016 tentang wajib belajar diniyah
di SDN Bluto I, yaitu: Pertama, Kurang efektifnya jam pendidikan diniyahKedua, Kurangnya
kesadaran pada sebagian siswa dikarenakan tidak adanya dorongan, perhatian dan motivasi dari
orang tua (yang berada di perantauan) sehingga membuat lemahnya semangat pada sebagian
siswa. Ketiga,Kurangnya komuniukasi sebagian orang tua yang berada di perantauan. (3)Capaiancapaian yang dicapai oleh siswa/siswi SDN Bluto I dalam implementasi peraturan Bupati Nomor
15 tahun 2016 tentang wajib belajar diniyah, yaitu:Pertama, Pengetahuan yang semakin luas
Kedua, Fasih membaca Al-Qur’an pada usia dini Ketiga, Hafal surat-surat pendek Keempat,
Membiasakan sholat berjamaah Kelima, Menanamkan sifat terpuji pada setiap diri siswa.
Tidak tersedia versi lain