Text
Penggunaan Pil Penunda Haid pada Bulan Ramadhan Bagi Perempuan yang Belum Menikah di Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
Kata Kunci: Penggunaan, Pil Penunda Haid, Perempuan yang Belum Menikah
Perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hal
unik terjadi pada perempuan yang belum menikah di desa Larangan Dalam.
Perempuan di desa Larangan Dalam meminum pil penunda haid pada bulan
Ramadhan sehingga darah yang biasanya keluar setiap bulan, akhirnya dipaksa
agar tidak keluar dengan cara meminum pil penunda haid. Bagi perempuan yang
belum menikah, darah kotor harus keluar setiap bulan agar tidak terjadi
kemudharatan bagi dirinya. Jika dipaksa agar tidak keluar, maka akan terjadi
ketidakseimbangan hormonal. Selain itu, dimungkinkan darah tersebut
membentuk sebuah gumpalan yang nantinya akan membentuk penyakit,seperti
tumor. Mereka meminum pil penunda haid tersebut dengan tujuan untuk berpuasa
secara penuh pada saat bulan Ramadhan agar tidak susah-susah meng-qadha’
pada bulan selain bulan Ramadhan.
Dalam peneliian ini, terdapat tiga permasalahan yang menjadi kajian
pokok penelitian ini. Pertama, apa alasan perempuan yang belum menikah
menggunakan pil penunda haid pada bulan Ramadhan; kedua, bagaimana praktek
penggunaan pil penunda haid bagi perempuan yang belum menikah pada bulan
Ramadhan; ketiga, bagaimana tinjauan hukum Islam dalam penggunaan pil
penunda haid pada bulan Ramadhan bagi perempuan yang belum menikah?
Penelitian ini menggunakan metode kualitatiffenomenologis. Sumber data
diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara
yang digunakan semi-terstruktur. Sedangkan jenis observasinya non-partisipan.
Informannya adalah perempuan yang belum menikah dan yang sudah menikah
dan juga bidan desa dan bidan induk desa Larangan Dalam.
Hasil penetian menunjukkan bahwa: pertama, perempuan di desa
Larangan Dalam menggunakan pil penunda haid karena tiga alasan, yaitu karena
malas meng-qadha’ diluar bulan Ramadhan; kepentingan ibadah untuk berpuasa
sebulan penuh; kombinasi antara keduanya. Kedua, praktek penggunaannya: pil
penunda haid yang biasa digunakan bermerk planotab yang pada umumnya
digunakan untuk mencegah kehamilan. Bagi perempuan yang belum menikah
diminum satu minggu sebelum datang kebiasaan haid dan bagi perempuan yang
sudah menikah diminum seiap malam sesuai dengan hari yang tercantum dalam
tablet. Efek samping yang dirasakan: sakit kepala, peningkatan berat badan dan
siklus haid yang tidak teratur. Ketiga, bagi perempuan yang menggunakan pil
penunda haid dengan alasan ibadah dan kesulitan meng-qadha’ pada selain bulan
Ramadhan hukumnya mubah. Sedangkan bagi perempuan yang malas mengganti
pada selain bulan Ramadhan, ada yang menghukumi makruh danadapula yang
menghukumi haram karena mudharat pada dirinya. Hal penting yang perlu
disampaikan sebagai rekomendasi penelitian ini adalah penggunaan pil penunda
haid bagi perempuan yang belum menikah tidak hanya terkait tentang persoalan
hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan sebagai akses dari
penggunaan pil penunda haid.
Tidak tersedia versi lain