Text
Jual Beli Akun Game Online Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada Pada Kalangan Anak Muda Di Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Akun, Game
Online.
Dari berkembangnya zaman, baik dalam pendidikan maupun
perekonomian, tentu aktifitas dan kreatifitas manusia juga berubah. Jika
sebelumya permainan hanya terbatas secara offline saja, namun sekarang bisa
dengan cara online dan bisa dilakukan dengan cara bersama atau main bareng
(MABAR) dengan kekompakan yang mereka lakukan. Sehingga dari kreatifitas
anak muda, permainan ini bisa dijadikan jalan dalam perekonomian dengan cara
melakukan transaksi jual beli akun dari game tersebut, dengan catatan sudah
sesuai dengan kualitas yang ada dalam game tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua fokus penelitian yang menjadi
pokok penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana proses atau sistem Jual Beli Akun Game
Online Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Kalangan anak Muda
Di Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep?2) Bagaimana
pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Akun Game
Online Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Kalangan anak Muda
Di Desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep?.
Dalam penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research).
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu
sumber data yang diperoleh langsung dari penjual dan pembeli Akun Game
Online dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan
dan Akun Game Online yang sudah pernah di beli oleh pembeli atau yang pernah
di buat dan di jual oleh penjual. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan
kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Proses transaksi jual beli akun game online pada kalangan muda Desa
Batuampar yaitu pembeli menerima informasi tentang adanya penjualan akun
game online, sehingga terjadilah komunikasi dari kedua pihak terkait akun yang
mau ditransaksikan. Kemudian terdapat kesepakatan tentang mekanisme
penyerahan dan pembayaran baik langsung atau tidak, jika pembayaran tidak
langsung pembeli mentransfer uangnya, kemudian penjual mengirimkan username
dan passwordnya. Kemudian dalam pandangan KHES terdapat tiga rukun dalam
jual beli, yaitu para pihak, objek, dan kesepakatan. Sedangkan syarat dari barang
yang dijual belikan antara lain, barangnya harus ada, dapat diserahkan, harus
berupa barang yang mempunyai nilai/harga tertentu, harus halal, harus diketahui
oleh pembeli, kekhususan barang harus dikeahui, penunjukkan harus memenuhi
syarat kekhususan barang yang dijualbelikan apabila barang itu ada di tempat jual
beli, sifat barang diketahui langsung tanpa memerlukan penjelasan lebih lanjut,
dan harus ditentukan secara pasti saat akad
Tidak tersedia versi lain